Hukum  

Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Tersangka

Simantab, Online

Azis Syamsuddin, Ketua MPR RI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Azis ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI atas dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah

Ali Fikri, juru bicara KPK RI menyatakan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Tengah.

Ali Fikri masih belum menjelaskan tentag peran para pihak dan berjanji akan menyampaikannya dalam kesempatan yang akan datang.

Kasus ini sendiri berawal dari pengurusan alokasi DAK tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah dimana Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah didalam persidangan membongkar peran dari Aliza Gunado. Aliza Gunado sendiri merupakan kolega dari Azis Syamsuddin.

Dan terbaru Aliza Gunado juga dicegah ke luar negeri oleh KPK RI karena terendus terlibat dalam pengurusan perkara yang sedang disidik oleh KPK RI yaitu kasus suap jabatan di Pemko Tanjung Balai M Syahrial.

Aliza Gunado sendiri diduga oleh KPK RI sebagai pihak yang menjadi eksekutor dalam hubungan antara Azis Syamsudin dengan Robin Patujju. Robin Patujju merupakan penyidik KPK yang digunakan jasanya oleh M. Syahrial Walikota Tanjung Balai untuk menghentikan penyidikan KPK RI tentang suap jabatan di Pemko Tanjung Balai.

KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin pada hari Jumat, 24 Septermber 2021.

Iklan RS Efarina