Wali Kota Wesly menyoroti tingginya alokasi belanja pegawai yang mencapai 65 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pematangsiantar|Simantab – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (21/04/2025), Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyoal tingginya belanja pegawai.
Wesly menekankan, LKPj merupakan instrumen untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Wesly dalam rapat paripurna III DPRD, agenda penyampaian LKPj TA 2024.
Dalam laporannya, Wesly menyoroti tingginya alokasi belanja pegawai yang mencapai 65 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Kondisi ini menyisakan hanya 35 persen untuk belanja fisik dan sektor lainnya. Kita harus cermat, karena sudah melampaui ambang batas ideal,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Joharis Lubis menilai, sorotan Wali Kota terhadap besarnya belanja pegawai merupakan poin krusial yang memerlukan analisis mendalam dari DPRD Kota Pematangsiantar.
“DPRD harus menganalisis secara mendalam LKPj ini, khususnya soal efisiensi birokrasi dan struktur kepegawaian,” kata Joharis.
Proporsi belanja pegawai yang mencapai 65%, kata dia, mengindikasikan potensi ketidakseimbangan dalam prioritas anggaran. Kondisi ini dapat membatasi ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan layanan publik yang lebih luas.
“Evaluasi yang cermat terhadap efisiensi birokrasi dan struktur kepegawaian daerah menjadi penting untuk memastikan anggaran dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Pematangsiantar,” tuturnya.
Dosen dari Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menekankan, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menelaah LKPj secara komprehensif, mengidentifikasi potensi permasalahan, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Temuan terkait proporsi belanja pegawai yang signifikan, misalnya, harus menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi DPRD,” ujarnya.
Rapat paripurna penyampaian Nota LKPj Wali Kota Pematangsiantar TA 2024 itu dipimpin Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga.(putra purba)