Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Opstip Pandiangan, menegaskan proyek tidak bisa dihentikan begitu saja.
Pematangsiantar|Simantab – Polemik pembangunan gedung kantor DPRD Pematangsiantar hampir Rp7 miliar terus memanas. Masyarakat menilai proyek ini tidak relevan dan menuntut agar dana dialihkan untuk kebutuhan mendesak seperti renovasi Pasar Horas.
Namun, di sisi lain, pemerintah kota terikat kontrak yang kuat. Pembatalan sepihak berpotensi memicu gugatan hukum. Hingga kini, progres pembangunan di Jalan Adam Malik baru mencapai 10 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Opstip Pandiangan, menegaskan proyek tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Pembangunan gedung DPRD secara kontrak masih berjalan. Pembatalan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kota berada dalam posisi dilematis: ditekan masyarakat di satu sisi, namun terikat kewajiban hukum di sisi lain.
Pandangan serupa disampaikan Darwan Purba, kuasa dari CV Bukit Sion, pemenang tender senilai Rp6,59 miliar. Menurutnya, kontrak ini sah secara hukum dan jika dibatalkan sepihak, konsekuensinya serius.
“Kontrak ini memiliki kekuatan hukum. Kalau dibatalkan begitu saja, tentu ada langkah hukum yang akan ditempuh,” ujarnya.
Darwan menambahkan, proyek itu melibatkan 25–30 pekerja setiap hari. Ia mengaku siap menghentikan pembangunan bila terbukti menyalahi aturan, namun sampai kini belum ada pemberitahuan resmi soal penghentian.
Ancaman Hukum Mengintai Wali Kota
Pengamat konstruksi, Sakti Sihombing, menilai posisi Wali Kota sangat rawan.
“Kalau kontrak sudah berjalan, itu mengikat. Jika Wali Kota membatalkan, dia bisa digugat,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, jika pemerintah kota nekat memutus kontrak tanpa alasan sah, Wali Kota Wesly Silalahi berpotensi menghadapi gugatan hukum dari kontraktor.
“Solusi yang diharapkan masyarakat justru bisa menciptakan masalah hukum baru bagi kepala daerah,” tegas Sakti.
Pakta Integritas Dipertanyakan
Sebelumnya, di hadapan massa, Wali Kota Wesly Silalahi bersama Sekretaris Daerah Junaedi A Sitanggang telah menandatangani pakta integritas pada Senin, 1 September 2025.
Salah satu poin penting dalam pakta itu adalah janji menghentikan pembangunan gedung DPRD dan memprioritaskan renovasi Pasar Horas.
Namun, realisasi komitmen tersebut masih diragukan. Faktanya, proyek pembangunan gedung DPRD tetap berjalan hingga hari ini.(Ronal Sibuea)