Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan segera melantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada 2020.
Pelantikan Wali Kota Pematang Siantar terpilih harus segera dilakukan untuk prduktivitas kinerja, meski pun periode Wali Kota-Wakil Wali Kota saat ini Hefriansyah Noor-Togar Sitorus baru akan berakhir masa jabatan (AMJ) pada Februari 2022.
“Pelantikan kepala daerah terpilih perlu dilakukan demi produktivitas pembangunan dan pelayanan di Kota Pematang Siantar,” kata Edy Rahmayadi, Kamis (29/7/2021).
Secara undang-undang, kata Edy, ada akhir masa jabatan (AMJ). “Ya ada AMJ, tapi untuk produktivitas kinerja ini lebih baik karena ada wali kota terpilih. Mendagri juga sudah memberi aturan agar yang terpilih segera dilantik,” ujar Edy.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus nantinya akan mendapat kompensasi setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Ini dari awal sudah dibicarakan. Akan dilakukan rapel terhadap hak Hefriansyah-Togar berupa ganti dan tunjangan, agar mereka juga tidak dirugikan,” terang Edy.
Mengenai kompensasi yang akan diperoleh Hefriansyah-Togar, sambung Edy, sudah dibahas bersama Kemendagri.
Pada Pilkada Pematang Siantar 2020, hanya diikuti satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, yakni Asner Silalahi-Susanti Dewayani. Pasangan ini pun meraih total suara 43.919 atau 75,3 persen suara.
Akan tetapi duka menghampiri, Wali Kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia pada 14 Januari 2021. Bila pelantikan digelar, Edy Rahmayadi hanya akan melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar. ()