Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan sangat salah bila insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19, belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Nanti saya cek ya. Sebenarnya gak ada yang gak dibayar itu,” kata Edy di Medan, Kamis (19/8/2021) menjawab wartawan terkait beredarnya salinan surat teguran dari Mendagri terhadap Wali Kota Padangsidempuan yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Tapi, tegas mantan Pangkostrad ini, sangat sangat salah bila insentif tenaga kesehatan belum dibayarkan.
“Kenapa. Karena saat ini, kita butuh sekali dengan nakes yang berada di garda terdepan dalam memerangi virus Covid-19 ini. Tapi nanti saya cek ya,” kata Edy.
Sebelumnya, beredar salinan surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution.
Ini tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Diminta agar wali kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020
Dilihat pada Rabu, 18 Agustus 2021, surat teguran dari Mendagri ini menyatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp 4.090.093.457.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar wali kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021,” bunyi teguran dari Mendagri pada poin 3A, B dan C dalam salinan surat itu.
Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Padangsidempuan, Islahuddin Nasution via pesan WhatsApp mengenai surat teguran itu, tidak mendapat tanggapan.
Begitu juga dengan Kabag Humas Pemko Padangsidempuan Nurcahyo juga tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan. []