Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp. A resmi diusulkan untuk diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya.
Usulan pemberhentian dr. Susanti Dewayani, Sp. A ke Mahkamah Agung RI setelah sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin, 20 Maret 2023 dengan agenda tunggal Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang mengesahkan usulan pemberhentian Walikota Pematangsiantar.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga menyatakan bahwa Walikota Kota Pematangsiantar diberhentikan berdasarkan rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket yang melaksanakan tugasnya berdasarkan amanat dari DPRD Kota Pematangsiantar.
Walikota Kota Pematangsiantar diberhentikan berdasarkan rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar hari ini, Senin, 20 Maret 2023. (Timbul Lingga, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ketika dikonfirmasi simantab).
Berdasarkan Undang Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan sudah diperbaharui beberapa kali dan terakhir dengan disahkannnya Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja maka usulan pemberhentian tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti oleh Mendagri.
Hak Menyatakan Pendapat ini digagas oleh DPRD Kota Pematangsiantar setelah Panitia Angket menduga Walikota Pematangsiantar abai dan lalai dalam menjalankan tugas tugasnya sebagai walikota.
Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat di DPRD Kota Pematangsiantar diusung oleh 27 dari 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.