Medan – Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution hingga hari ini dikabarkan belum membayarkan insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes).
“Usut,” kata akun Facebook (FB) Israel Situmeang mengomentari unggahan akun Andi Nasution di salah satu grup FB, yang dilihat Simantab, Selasa (24/8/2021).
“Jahat, pemimpin kok gitu, pecat, lumayan makan bunganya, kasihanlah nakes kerja terancam jiwanya, sedih kita kok masih ada pejabat, tapi…di Sumut gitu lah,” kata akun Aris Pakpahan turut berkomentar.
“Udah gk heran..Saya baru heran kalo dia mau menyumbangkan sebagian hartanya ke masyarakat tidak mampu di psp..,” komentar akun Aqila Florist.
Sedangkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidempuan Masrip Sarumpaet dikonfirmasi berapa bulan insentif nakes yang belum dibayarkan oleh Pemko Padangsidempuan, tidak menjawab.
Meski pesan WhatsApp yang dikirimkan telah dibaca dengan tanda garis centang dua berwarna biru.
Wali Kota Irsan Efendi Nasution mengklaim proses realisasi dokumen sedang dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Selain yang sudah ditampung dalam APBD Induk, untuk tambahannya bahkan pada KUA PPAS APBD Perubahan juga sudah direncanakan dan dialokasikan,” kata Irsan Kamis (19/8/2021) menjawab wartawan.
Beredar salinan surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution. Ini tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.
Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 2.890.093.457 atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 3.895.500.000.
Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp 4.090.093.457.
Dari informasi yang diperoleh, insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan Pemko Padangsidempuan selama 16 bulan. [Andi]