Siantar – Seorang wanita tomboy bertubuh gempal berambut pendek didapati warga terkapar di tengah jalan, tak jauh dari lokasi Mako Brimob, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Selain terkapar, wajah wanita yang diperkirakan berusia 40 tahun berkaus merah dan bercelana pendek itu juga bersimbah darah dan tak sadarkan diri. Diduga akibat korban tabrak lari pada Rabu (21/4/2021) malam.
Dari informasi warga, korban yang merupakan pejalan kaki tersebut dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya baru dilaporkan ke polisi satu jam kemudian.
“Sudah dibawa naik mobil pribadi yang melintas. Dia kurasa ditabrak mobil yang saat itu melaju kencang. Tapi nggak tau kami BK-nya berapa, ingatnya cuman warna hitam,” tukas Supardi yang tinggal tak jauh dari korban ditemukan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan yang dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) siang melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan pihaknya menangani kasus diduga korban tabrak lari.
“Iya, sudah 14 jam pun belum sadar-sadar juga. Kami jadi terhalangi karena identitasnya tidak ada sama sekali. Kepada rekan media, bantu diberitakan ya, biar cepat dikenali keluarganya,” kata Rusdi.
BACA JUGA
Seorang Pendeta Pimpin Warga Hentikan Truk PT TPL di Toba
Larangan Mudik Berlaku di Siantar, yang Membandel Ditindak Tegas
Rusdi menambahkan, sebelum kejadian mobil yang masih belum diketahui identitasnya tersebut diperkirakan meluncur dari arah Rambung Merah menuju arah BDB. Sedangkan korban berjalan kaki, dan hendak menyeberang jalan.
“Dari saksi, korban mau nyebrang dari sisi sebelah kiri mau ke sisi sebelah kanan jurusan mobil. Mungkin dia ngasal aja tak lihat kanan kiri maka kena tabrak. Begitu juga mobil yang menabrak pun melaju kencang,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih terus berusaha menemukan identitas korban melalui alat milik tim Inafis Polres Siantar, yakni melakukan pengecekan menggunakan alat sidik jari guna menemukan identitas dalam rekapan e-KTP. (Yud)