Belum genap satu bulan rumput hijau lapangan ini boleh digunakan, kini ia terancam rusak akibat gelaran acara besar yang berlangsung 15–17 Agustus 2025.
Pematangsiantar|Simantab – Suara musik dan keriuhan persiapan acara “Marpesta Qris”, berdampingan dengan aktivitas masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Farel Pasaribu, atau yang akrab dikenal sebagai Lapangan Horbo, Kota Pematangsiantar.
Lapangan yang baru saja selesai direvitalisasi pada 2024 dengan anggaran mencapai Rp1,2 miliar itu, kini menjadi saksi bisu perdebatan di tengah masyarakat. Harapan untuk menghidupkan kembali gairah sepak bola di kota ini harus terhenti sementara, digantikan perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Belum genap satu bulan rumput hijau lapangan ini boleh digunakan, kini ia terancam rusak akibat gelaran acara besar yang berlangsung 15–17 Agustus 2025.
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Acara “Marpesta Qris” yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Bank Indonesia (BI) langsung menuai pro-kontra.
Manajer 2depoint Kafe, Natalis Pardamean Tamba, mengungkapkan kekecewaannya. Banyak warga menyayangkan keputusan penggunaan lapangan yang baru diperbaiki sebagai lokasi konser dan pameran UMKM.
“Baru saja diperbaiki dengan anggaran miliaran, sudah langsung dibuat acara konser di sini. Waduh, bisa rusak rumput hijaunya,” ujarnya sambil menunjuk lokasi panggung yang sedang didirikan.
Natalis menilai revitalisasi lapangan itu sudah menguras waktu dan biaya besar. Bahkan, lapangan baru bisa dipakai sebulan terakhir karena rumputnya masih dalam tahap pemeliharaan intensif.
“Tentu perbaikannya dengan biaya tinggi, dengan segala intrik awal tahun ini, malah menjadi tempat konser juga,” katanya.
Menurut Natalis, kegiatan ini bukan hanya mengganggu aktivitas olahraga masyarakat, tetapi hampir pasti merusak lapangan.
“Jika Lapangan Horbo rusak akibat kegiatan Bank Indonesia, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Pihak Terkait Beri Tanggapan
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar) Pematangsiantar, Hamam Soleh, menegaskan bahwa penggunaan Lapangan Farel Pasaribu sah secara hukum. Ia merujuk pada Perda No. 15 Tahun 1986 dan Perda No. 9 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan dan retribusi lapangan.
“Kegiatan ini tidak ilegal, ada dasarnya,” ujarnya.
Hamam menjelaskan, meskipun lapangan masih dalam perawatan, pemerintah kota juga harus memikirkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang sudah dikomersialkan sesuai Perda tersebut.
Ia menambahkan, penunjukan lokasi ini merupakan permintaan dari Bank Indonesia yang melayangkan surat dua minggu sebelumnya.
“Kami (Dinas Pariwisata) hanya sebagai jembatan,” tutupnya.
Terpisah, Humas Bank Indonesia, Anto, mengatakan bahwa acara Pekan Qris Nasional adalah agenda tahunan yang diselenggarakan di setiap kantor cabang BI di Indonesia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Anto memastikan pihaknya berkomitmen menjaga lapangan agar tidak rusak selama acara berlangsung.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa Lapangan Haji Adam Malik tidak dipilih sebagai lokasi, yakni untuk menghindari gangguan pada upacara Hari Kemerdekaan.
“Dalam pemilihan tempat kegiatan, sudah dibahas bersama dan berkolaborasi dengan pihak Pemko Pematangsiantar, dalam hal ini Dinas Pariwisata,” katanya.
Anto menegaskan, BI siap bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan pada lapangan setelah kegiatan selesai.
Menanti Nasib Rumput Hijau Lapangan Horbo
Polemik Lapangan Farel Pasaribu kini menjadi panggung bagi dua kepentingan yang saling berlawanan: harapan masyarakat untuk kembali berolahraga, dan kebutuhan pemerintah serta pihak swasta menggelar acara besar demi ekonomi lokal.
“Mata seluruh warga Pematangsiantar akan tertuju pada lapangan ini, menanti bagaimana nasib rumput hijau yang baru saja tumbuh setelah perayaan meriah ‘Marpesta Qris’ usai,” kata Natalis.(Ronal Sibuea)