Warga Negara Indonesia Disekap di Kamboja

Dunia, Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Tercatat 60 an orang WNI saat ini mengalami penyekapan dengan dengan dalih dipekerjakan dengan iming iming gaji besar. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut berdasar data terakhir yang diterima.

“Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan berjumlah 53 orang namun bertambah menjadi 60 orang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Ramadhan, 60 WNI tersebut kekinian diduga berada di Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37’33.0″N 103°30’08.7″E.

“Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan puluhan WNI yang disekap di negara itu. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha menjelaskan bahwa kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Iklan RS Efarina