YLBHI Soroti Perppu Cipta Karya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Karya dikeluarkan oleh Presiden RI Ir. Jokowi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyorotinya dengan serius.

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta karya pada tanggal 30 Desember 2022.

Undang Undang Cipta Karya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai undang undang yang inskonstitusional bersyarat. Dalam putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2021 dinyatakan bahwa UU Cipta Karya harus disempurnakan dalam jangka waktu 2 tahun sejak diputuskan oleh MK.

Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian menyatakan (30/12) bahwa Perppu tersebut melakukan perubahan terhadap UU Cipta Karya. Perppu tersebut juga dinyatakan sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHi) melalui akun twitternya @YLBHI menyatakan bahwa Perppu yang dikeluarkan pemerintah diakhir tahun 2022 merupakan kado akhir tahun yang membahayakan warga negara Indonesia.

Baca :

  1. Sikap YLBHI terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya

Penerbitan Perppu Omnibus law tentang UU Cipta Karya ini merupakan kudeta terhadap konstitusi dan menunjukkan wajah otoritarisme pemerintah.

“Sebelumnya, UU Cipta kerja pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK. Kemudian MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan”.

YLBHI menyatakan bahwa jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan perbaikan yang dimaksud maka UU Cipta Karya dinyatakan sebagai UU yang inskonstitusional permanen.

Mahkamah Konstitusi juga menurut YLBHI melarang pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berkaitan dengan UU Cipta Karya serta memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Iklan RS Efarina