11 Oknum Polri jadi Tersangka, Sabu 412 Kg Disita dalam 2 Bulan

Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan 11 oknum personel kepolisian sebagai tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap pada 27 April hingga 15 Juni 2021.

“Sebanyak 11 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut,” kata Kepala Polda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, dalam rentang dua bulan, tim Dit Reserse Narkoba Polda Sumut bersama polres jajaran telah mengungkap 35 kasus, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 Kg, pil ekstasi sebanyak 54.614 butir dan 674 Kg ganja.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 64 tersangka dari kasus tersebut.

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, tujuh kasus ditangani tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan 20 tersangka dan barang bukti sabu seberat 242,34 Kg serta 48.418 butir pil ekstasi.

 

BACA JUGA

 

Kapolda menjelaskan, pengungkapan pada 27 April 2021 di Jalan Medan-Banda Aceh mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 Kg. Kemudian, 30 April 2021 di Jalinsum Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 51 Kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjung Balai dengan barang bukti 20 Kg sabu.

Pada 15 Juni 2021 petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka MF dan MUS, dengan barang bukti sabu seberat 69 Kg. “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan, turut diamankan barang bukti dua senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” terangnya.

Dalam kasus penemuan sabu seberat 57 Kg tidak bertuan di perairan Tanjung Balai, sambung Simanjuntak, petugas mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

“Setelah kita dalami ternyata barang bukti seberat 80 Kg, dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal  111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ()

Iklan RS Efarina