Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus bandar narkotika jenis sabu, berinisial SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah mengutarakan, Pelaku diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 14, 68 gram,” kata Arwansyah, Rabu (1/12/2021).
Arwanyah mengurai, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampungan Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polisi pun turun menyelidiki laporan tersebut.
Sepasukan polisi berpakaian preman dipimpin Ipda Rudi Hartono akhirnya mendapati keberadaan pelaku di lokasi. “Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan dan sejumlah barang bukti narkoba,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 13 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Armansyah menjelaskan polisi masih mendalami kasusnya. Menurutnya dari pengakuan pelaku didapati jika barang haram tersebut diperolehnya dari SF yang juga satu kampung dengan pelaku. “Petugas sedang mengembangkan kasusnya,” ujarnya.
Sementara itu pelaku SH dijerat tidak pidana narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku kami proses hukum atas pidana narkotika. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujarnya.