Simantab – Peringatan Tri Suci Waisak yang jatuh pada 23 Mei jadi momen penting bagi Umat Buddha di dunia. Tak terkecuali bagi napi Lapas Siantar, Sumut. Sebanyak 13 napi beragama Buddha memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi diperuntukkan bagi napi berkelakuan baik dalam menjalani pidana. Seperti tak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F. Rutin mengikuti kegiatan ibadah, olahraga, upacara Hari Besar Nasional, penyuluhan hukum dan kesehatan serta mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
“Remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik tanpa memandang agama,” kata Kalapas M Pithra Jaya Saragih, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi, lanjut Fithra, mengacu Undang-undang 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dimana, penyerahannya digelar secara simbolis bagi napi beragama Buddha di Vihara Lapas Siantar.
Lapas Siantar saat ini dihuni 1.728 warga binaan pemasyarakatan atau WBP. Dimana yang beragama Buddha sebanyak 15 orang, dua diantaranya berstatus tahanan.
“Seluruh narapidana yang beragama Buddha memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Dan 1 orang narapidana diantaranya memperoleh remisi Waisak RK II (langsung bebas) namun karena masih menjalani subsider (hukuman tambahan) sehingga harus menjalani subsider terlebih dahulu,” ujar dia.
Kalapas menambahkan, program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Siantar berupa; perikanan, perkebunan, meubel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.
“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.