Medan  

2 Kali Langgar Jam Operasional, Satgas Covid-19 Medan Segel Gampong Kupie

Medan – Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan menyegel tempat usaha atau gerai kopi Gampong Kupie yang berada di Jalan Gaperta Ujung, Senin (5/7/2021) malam.

Tindakan itu diambil petugas karena pelaku usaha untuk kali keduanya melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Sesuai surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/5352 tertanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi hingga pukul 20:00 WIB.

Patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) yang berlangsung dibawah rintik hujan itu, petugas juga melayangkan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dua orang pelaku usaha lainnya yakni Warung Triboy dan DTeras Food & Drink di Jalan Geperta.

 

Petugas Satpol PP Medan mem BAP pelaku usaha yang melanggar jam operasional dimasa PPKM mikro.

 

Selain melanggar ketentuan batas jam operasional, pemilik Warung Triboy dan DTeras Food & Drink juga belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.

“Hari ini kita fokuskan patroli prokes dan pengawasan PPKM mikro di Kecamatan Medan Helvetia. Dua pelaku usaha kita BAP dan satu usaha disegel karena ditemukan telah melanggar ketentuan PPKM mikro,” kata Ardhani, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Medan.

Menurutnya, dalam melakukan patroli penegakan prokes, pihaknya mengedapankan tindakan humanis dan tegas sesuai arahan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Kita harapkan kesadaran pelaku usaha untuk mentaati aturan, dengan begitu kita dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 ini,” tuturnya. ()

Iklan RS Efarina