2 Pria dan 1 Wanita Tertangkap Pesta Narkoba di Siantar

Siantar – Seorang wanita bersama dua temannya berjenis kelamin lelaki digerebek Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Ketiganya, masing-masing Sinta (28), Lando (35), dan Riki (28) yang merupakan warga sekitar lokasi penangkapan. 

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan narkoba jenis sabu hingga ganja.

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) malam pukul 20.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

“Habis terima informasi, kami langsung respons,” ujar Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kamis (29/4/2021) siang.

Menurut Kristo, setibanya di lokasi, petugas mencoba mengetuk pintu rumah terlebih dahulu. 

Sampai di ketukan ke lima, satu dari tiga pelaku membukakan pintu dan tak menaruh curiga atas kedatangan personel polisi.

“Pelaku baru sadar, setelah kami menyatakan identitas. Kemudian, dia kami arahkan untuk menunjukkan keberadaan pelaku lain. Ternyata sisanya berada di dalam kamar, termasuk si wanita. Selanjutnya kami ringkus, karena mereka baru pesta narkoba,” katanya.

BACA JUGA

Usai memborgol tangan ketiganya, seisi rumah digeledah. Dari depan pintu kamar ditemukan satu sendok terbuat dari pipet. 

Dari kasur kamar, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.52 gram dan dari bawah tempat tidur ditemukan satu bong kaca.

Ditemukan juga satu pipa kaca yang masih berisi sabu bersama satu mancis. Kemudian di dapur rumah, ada tas di dinding yang di dalamnya ditemukan satu paket ganja seberat 1,55 gram. Polisi juga menyita handphone dan uang pecahan Rp 50 ribu.

“Kebetulan kondisi sekitar rumah sepi, jadi selesai mengumpulkan seluruh barang bukti, ketiganya kami masukkan ke dalam mobil dan digiring ke kantor Polres Siantar. Untuk saat ini masih dikembangkan dari siapa mereka dapat barang haram itu, doakan saja,” ungkap Kristo.

Menurut mantan Panit ll Dir Narkoba Polda Sumut tersebut, ketiga pelaku sudah mendekam di sel Polres Pematangsiantar, nantinya dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud)

Iklan RS Efarina