21 Terapis Spa di Medan Diamankan, Raup Keuntungan Rp.600 Ribu dari Pelanggan

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggerebek lokasi spa yang beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan.

Lokasi spa yang di gerebek seputaran Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (17/7/2021). Dari lokasi, turut diamankan puluhan wanita yang diduga berprofesi sebagai terapis.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko yang turun langsung memimpin penggerebekan mengatakan, di saat pengusaha lain mematuhi PPKM darurat di Medan, pengelola spa justru mencari keuntungan dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu yang ada di spa tersebut.

“Wanita-wanita yang diamankan ini juga mempunyai tarif tersendiri untuk tamu yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis,” beber Kombes Riko.

Menurut Riko, pihaknya mengamankan 21 wanita dari lokasi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan telah menyita sejumlah barang  bukti dari lokasi, seperti alat kontrasepsi (kondom) yang telah digunakan.

“Penggerebekan ini akan akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang memang banyak di Kota Medan,” tegas Riko.

Riko menambahkan, tempat spa yang di gerebek itu lokasinya sangat sulit untuk diketahui warga Kota Medan. Sebab di TKP tidak dipasang plang maupun spanduk.

“Tetap kita tindak lokasi pria hidung belang yang buka di masa PPKM darurat di Medan,” tuturnya.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang turut dalam penggerebekan itu, langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola spa yang di gerebek.

Salah seorang terapis spa yang diamankan, DI (30) mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp.600 ribu dari pelanggan. “Saya bisa mendapatkan Rp.300 hingga Rp.600 ribu dari pelanggan yang ada,” ungkapnya. ()

Iklan RS Efarina