Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pematangsiantar|Simantab – Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 308 gugatan perceraian sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 296 perkara, atau naik sekitar 4 persen.
Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar, Muliadin, mengatakan kenaikan tersebut memang tidak signifikan, namun tetap mencerminkan persoalan mendasar dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya memang ada kenaikan, meskipun kecil. Sepanjang 2025 tercatat 308 perkara gugatan perceraian,” ujar Muliadin, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak seluruhnya berkaitan dengan perceraian. Dalam sistem peradilan agama, terdapat dua jenis perkara utama, yakni gugatan dan permohonan.
Gugatan mencakup cerai talak dan cerai gugat, sementara permohonan meliputi perkara waris, perwalian, hak asuh anak, hingga izin perkawinan.
“Data yang kami sampaikan ini murni gugatan perceraian. Adapun permohonan sifatnya berbeda karena tidak berkaitan dengan pemutusan ikatan perkawinan,” jelasnya.
Muliadin menegaskan, Pengadilan Agama tidak serta-merta memposisikan diri sebagai pihak yang langsung memutus rumah tangga. Setiap perkara perceraian terlebih dahulu diarahkan melalui proses mediasi.
“Kami selalu mengedepankan mediasi sebagai langkah awal. Tujuannya agar penyelesaian perkara lebih humanis dan mempertimbangkan kepentingan para pihak, terutama anak,” katanya.
Sementara itu, pengamat hukum keluarga dari Universitas Sumatera Utara, Idha Aprilyana Sembiring, menilai angka perceraian perlu dibaca dalam konteks sosial yang lebih luas. Menurutnya, perceraian tidak semata-mata mencerminkan kegagalan pasangan, tetapi juga dipengaruhi faktor struktural.
“Tekanan ekonomi, perubahan peran dalam keluarga, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat turut memengaruhi keputusan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyebut meningkatnya literasi hukum membuat masyarakat lebih berani memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan dalam rumah tangga. Karena itu, kenaikan angka perceraian tidak selalu identik dengan merosotnya nilai keluarga.
Namun demikian, Idha mengingatkan bahwa perceraian tetap harus menjadi pilihan terakhir. Kebebasan hukum, menurutnya, perlu diimbangi dengan kesiapan emosional dan sosial.
“Jika perceraian dipilih tanpa upaya komunikasi dan konseling yang memadai, dampaknya justru bisa lebih berat, terutama bagi anak,” katanya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Alasan perceraian pun harus dibuktikan secara hukum, seperti perselisihan berkepanjangan, penelantaran, kekerasan, atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam rumah tangga.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pengamat sosial Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Ia menilai sebagian besar perceraian berakar pada ketidakharmonisan yang telah berlangsung lama.
“Masalah komunikasi, konflik ekonomi, dan ekspektasi yang tidak realistis sering kali menjadi pemicu utama. Perceraian biasanya merupakan akhir dari proses panjang konflik rumah tangga,” ujarnya.
Agus menilai minimnya layanan konseling pranikah dan pascanikah turut melemahkan ketahanan keluarga. Menurutnya, negara dan masyarakat perlu lebih hadir dalam upaya pencegahan, bukan hanya ketika konflik sudah masuk ke ranah pengadilan.
Data 308 gugatan perceraian di Pematangsiantar sepanjang 2025 menjadi gambaran kompleksnya persoalan keluarga modern. Tantangannya bukan hanya menekan angka perceraian, tetapi memastikan setiap keputusan diambil secara matang dan bertanggung jawab.(Putra Purba)






