KORAN SIMANTAB
31 Januari 2026 | 13:25 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustasi foto dibuat oleh AI

Ilustasi foto dibuat oleh AI

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Topik: Siantar
0

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pematangsiantar|Simantab – Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 308 gugatan perceraian sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 296 perkara, atau naik sekitar 4 persen.

Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar, Muliadin, mengatakan kenaikan tersebut memang tidak signifikan, namun tetap mencerminkan persoalan mendasar dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya memang ada kenaikan, meskipun kecil. Sepanjang 2025 tercatat 308 perkara gugatan perceraian,” ujar Muliadin, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak seluruhnya berkaitan dengan perceraian. Dalam sistem peradilan agama, terdapat dua jenis perkara utama, yakni gugatan dan permohonan.

Gugatan mencakup cerai talak dan cerai gugat, sementara permohonan meliputi perkara waris, perwalian, hak asuh anak, hingga izin perkawinan.

“Data yang kami sampaikan ini murni gugatan perceraian. Adapun permohonan sifatnya berbeda karena tidak berkaitan dengan pemutusan ikatan perkawinan,” jelasnya.

Muliadin menegaskan, Pengadilan Agama tidak serta-merta memposisikan diri sebagai pihak yang langsung memutus rumah tangga. Setiap perkara perceraian terlebih dahulu diarahkan melalui proses mediasi.

“Kami selalu mengedepankan mediasi sebagai langkah awal. Tujuannya agar penyelesaian perkara lebih humanis dan mempertimbangkan kepentingan para pihak, terutama anak,” katanya.

Sementara itu, pengamat hukum keluarga dari Universitas Sumatera Utara, Idha Aprilyana Sembiring, menilai angka perceraian perlu dibaca dalam konteks sosial yang lebih luas. Menurutnya, perceraian tidak semata-mata mencerminkan kegagalan pasangan, tetapi juga dipengaruhi faktor struktural.

“Tekanan ekonomi, perubahan peran dalam keluarga, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat turut memengaruhi keputusan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menyebut meningkatnya literasi hukum membuat masyarakat lebih berani memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan dalam rumah tangga. Karena itu, kenaikan angka perceraian tidak selalu identik dengan merosotnya nilai keluarga.

Namun demikian, Idha mengingatkan bahwa perceraian tetap harus menjadi pilihan terakhir. Kebebasan hukum, menurutnya, perlu diimbangi dengan kesiapan emosional dan sosial.

“Jika perceraian dipilih tanpa upaya komunikasi dan konseling yang memadai, dampaknya justru bisa lebih berat, terutama bagi anak,” katanya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Alasan perceraian pun harus dibuktikan secara hukum, seperti perselisihan berkepanjangan, penelantaran, kekerasan, atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam rumah tangga.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pengamat sosial Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Ia menilai sebagian besar perceraian berakar pada ketidakharmonisan yang telah berlangsung lama.

“Masalah komunikasi, konflik ekonomi, dan ekspektasi yang tidak realistis sering kali menjadi pemicu utama. Perceraian biasanya merupakan akhir dari proses panjang konflik rumah tangga,” ujarnya.

Agus menilai minimnya layanan konseling pranikah dan pascanikah turut melemahkan ketahanan keluarga. Menurutnya, negara dan masyarakat perlu lebih hadir dalam upaya pencegahan, bukan hanya ketika konflik sudah masuk ke ranah pengadilan.

Data 308 gugatan perceraian di Pematangsiantar sepanjang 2025 menjadi gambaran kompleksnya persoalan keluarga modern. Tantangannya bukan hanya menekan angka perceraian, tetapi memastikan setiap keputusan diambil secara matang dan bertanggung jawab.(Putra Purba)

Tags: Data Perceraian 2025Gugatan CeraiHukum PerkawinanPengadilan Agama PematangsiantarPerceraian
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita