Simantab, Olah Data Survey – Kasus pembunuhan jurnalis lassernewstoday.com Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan hingga mengundang atensi dari Kapolri Jend. (Pol) Listyo Sigid.
Mara Salim Harahap adalah jurnalis yang bergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia dan menjabat sebagai Bendahara SMSI untuk Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Hanya dalam waktu beberapa hari, penyidik penyidik kepolisian daerah Sumatera Utara dibawah pimpinan Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak dan tim serse Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus yang hampir tanpa saksi mata tersebut.
Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Hasanudin menggelar konfrensi pers pada tanggal 24 Juni 2021 di Mapolres Pematang Siantar
Pada kesempatan tersebut, Kapoldasu mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua terduga pelaku penembakan yaitu Sugito dan Yudi Pangaribuan serta menjelaskan secara detail peran masing masing tersangka.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapoldasu menjelaskan motif pelaku pembunuhan, alat bukti yang berhasil diperoleh oleh penyidik hingga kepada kronologis pembunuhan tersebut.
Dalam paparannya, Kapoldasu menyatakan bahwa Sugito diduga sebagai yang menyuruh dan Yudi Pangaribuan diduga sebagai pelaku yang bersama sama dengan A melakukan penembakan.
Menurut SIPP Pengadilan Negeri Simalungun maka persidangan perdana terhadap kedua terdakwa dilakukan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Dan kedua terdakwa akan menjalani persidangan yang terpisah karena kedua terdakwa didaftarkan dengan dua berkas perkara yang berbeda.
Pembunuhan tersebut sudah berlalu hampir 4 bulan lamanya, Kantor Berita Simantab ingin melihat opini dari pembaca www.simantab.com tentang kronologis dan motif yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara, apakah responden memiliki pandangan yang sama dengan Kapolda Sumatera Utara?
Hasil Sementara Polling Simantab
Polling masih berlangsung dan direncanakan akan ditutup pada tanggal 27 Oktober 2021, Pukul 15.00 WIB sehingga pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00, Kantor Berita Simantab sudah dapat mempublikasikan hasil lengkap polling yang dilakukan secara online ini.
Hingga hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021, Pukul 22.50, Kantor Berita Simantab sudah melakukan pengolahan data sementara terhadap jawaban responden. Berikut ini adalah hasil sementara dari poling tersebut:
[accordions title=”Survey Opini Publik Tentang Konfrensi Pers Kapolda Sumatera Utara Tentang Kasus Pembunuhan Mara Salim Harahap”]
[accordion title=”1. Apakah Anda Mengetahui Kasus Pembunuhan Jurnalis Mara Salim Harahap atau Marsal Harahap?” load=”show”]Mengetahui 90 Persen
Tidak Mengetahui 10 Persen[/accordion]
[accordion title=”2. Apakah Anda Tertarik Dengan Pemberitaan Kasus Marsal Harahap?” load=”show”]Tertarik 70 Persen
Netral 25 Persen
Tidak Tertarik 5 Persen[/accordion]
[accordion title=”3. Apakah Anda Setuju Persidangan Marsal Harahap Disiarkan Langsung?” load=”show”]Setuju 95 Persen
Tidak Setuju 5 Persen[/accordion]
[accordion title=”4. Siapakah Terduga Dalang Kasus Pembunuhan Marsal Harahap?” load=”show”]Sugito 87,5 Persen
Yudi 6,25
Aksi Spontanitas Tanpa Dalang 6,25[/accordion]
[accordion title=”5. Apakah Motif Pembunuhan Jurnalis Mara Salim Harahap?” load=”show”]Uang Stabil Pemberitaan 64,7 Persen
Jual Beli Narkoba 35,3[/accordion]
[/accordions]
Dari poling tersebut diperoleh hasil bahwa 87,5 persen Responden sependapat dengan Kapolda Sumatera Utara bahwa Sugito adalah dalang dari kasus pembunuhan jurnalis Mara Salim Harahap.
Dan dibagian lain, 95 Persen responden menyatakan setuju, Persidangan kasus pembunuhan Mara Salim Harahap disiarkan langsung.
Dan tentang motif penembakan yang dilakukan kepada Mara Salim Harahap, 64,7% menyatakan motifnya adalah Uang Stabil Pemberitaan dan 35,3 persen menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah Jual Beli Narkoba.
Kantor Berita Simantab mengingatkan bahwa hasil yang disajikan ini adalah hasil sementara dan terus berubah berdasarkan input dari responden.
Yang berhak menjadi responden adalah setiap orang yang dapat mengakses www.simantab.com dan mengetahui kasus pembunuhan jurnalis, Mara Salim Harahap.