Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), belum tahu siapa pemilik pagar laut misterius di Tangerang.
Jakarta|Simantab – Keberadaan pagar laut dari bilah bambu sepanjang 30 kilometer menjadi misterius. Pagar di Kabupaten Tangerang itu menjadi pekerjaan rumah AHY.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku, masih belum tahu siapa pembuat pagar laut tersebut.
“Lagi saya cek. Masih proses investigasi ya,” kata AHY saat ditemui Jumat (10/01/2025) di Depok,
Dia mengatakan belum bisa memastikan siapa pemilik pagar laut yang melintasi 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangeran itu.
“Belum. Kami cek dulu. Nanti itu dari Kementerian Kelautan,” ucapnya.
Saat ini KKP telah melakukan penyegelan. Sedangkan siapa yang mengoperasikan pagar laut itu belum diketahui. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk langsung terjun melakukan penyegelan.
“Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk, Kamis 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Pemanfaatan zona ini diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, ia berujar, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Sebelum misteri siapa di balik pagar laut itu terkuak, nelayan di sekitar perairan tersebut ternyata sudah mengeluhkannya sejak tahun 2023.
Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu, untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.