Simalungun, Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang dipimpin oleh Bupati Radiapo H Sinaga sedang tidak baik baik saja.
Jajaran OPD di Pemkab Simalungun sedang dikuliti oleh DPRD Kabupaten Simalungun setelah kebijakannya banyak yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Terbaru, Kamis (27/05/2022) DPRD Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Ruang Rapat Komisi DPRD Simalungun, di Pematang Raya.
Andre Andika Sinaga dari Fraksi Demokrat menyampaikan kepada simantab hasil dari RDP yang dilakukan yaitu:
- Baju Batik yang sedang viral di perbincangkan di kabupaten Simalungun SEPAKAT untuk ditarik dari siswa siswi di setiap sekolah yang sudah menerima baju batik tersebut karena Harga dan Kualitas baju batik tersebut serta motif ornamen yang digunakan pada baju tsb tidak sesuai/tidak layak sesuai dengan peraturan daerah, dan bagi siswa siswi yang sudah membayar agar nantinya melalui Kepala Dinas Pendidikan akan memerintahkan Kepala Sekolah untuk mengembalikan dana pembelian baju tersebut kepada siswa siswi kita.
- Pengadaan GAPURA sekolah yang juga sedang viral diperbincangkan sudah disepakati bersama dengan Dinas Pendidikan untuk TIDAK DILAKUKAN karena tidak ada diprogramkan dan tidak boleh dianggarkan dari DANA BOS karena itu menyalahi peraturan yang berlaku.
- Buku Belajar Menulis untuk siswa siswi SD yang sudah dibagikan ke sekolah-sekolah agar dipertimbangkan kembali peredarannya karena program tersebut sepertinya tidak cocok untuk kelas 3 SD maupun kelas 4 SD dan juga sangat menyalahi peraturan karena tidak boleh menjual buku kepada siswa, karena sudah disediakan oleh dana BOS.
- Untuk masalah pengutipan bagi guru terkait urusan sertifikasi, melalui kepala dinas pendidikan akan segera menindak dan memberikan sangsi bagi Kepala Sekolah yang terindikasi melakukan pungli bagi rekan rekan guru honorer di sekolah kabupaten Simalungun. Begitu juga dengan dugaan jenis jenis pungli yang lain baik itu uang tebus ijazah, uang karya wisata dan lain sebagainya.
- Untuk PTT Operator di Kecamatan tidak boleh diganti ganti atau dipindahkan oleh korwil disetiap kecamatan karena SK sudah ada dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
- Terkait masalah isue Penyanderaan yang terjadi kepada saudara Kadis Pendidikan Simalungun masih akan kita tindak lanjuti karena disinyalir masih ada oknum oknum yang masih harus kita periksa dan mintai keterangannya di Lembaga DPRD demi kejelasan daripada isu isu yang telah beredar di kabupaten simalungun khususnya di Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun. Dan akan dilanjut pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.
Andre Andika Sinaga berharap OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk melaksanakan keputusan RDP dengan sungguh sungguh.
Salah satu anggota komisi DPRD Simalungun, Samrin S Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Simalungun bahkan mengusulkan supaya komisi mengusulkan pembentukan pansus atas permasalahan permasalahan yang ada di dinas pendidikan Kabupaten Simalungun.