
Anggaran PBI BPJS Kesehatan di Simalungun turun menjadi Rp62 miliar pada 2026. Dinkes memperketat validasi penerima agar bantuan tepat sasaran.
Simalungun|Simantab – Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Simalungun. Pada tahun 2026, alokasi anggaran PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turun signifikan menyusul berkurangnya Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin T. Simanjuntak, mengatakan penurunan anggaran menuntut penataan ulang data agar bantuan tepat sasaran. Pada 2025, anggaran PBI daerah mencapai sekitar Rp88 miliar. Tahun ini, alokasi tersebut turun menjadi sekitar Rp60–62 miliar.
“Penurunan ini berdampak langsung pada jumlah peserta yang dapat ditanggung pemerintah daerah,” kata Edwin, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga : Lewat HP, Cegah Penyakit Kronis! Skrining BPJS Online 2025 Wajib Dicoba, Jangan Sampai Menyesal
Ia menjelaskan, dengan keterbatasan anggaran tersebut, diperkirakan sekitar 105 ribu peserta PBI harus dikeluarkan dari kepesertaan aktif karena dana tidak mencukupi. Namun, kebijakan penyesuaian dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Menurut Edwin, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. Fokus utama penataan adalah memastikan peserta yang tetap ditanggung berasal dari kelompok masyarakat paling membutuhkan, yakni desil 1 hingga desil 5.
“Kuncinya ada pada data. Kami meminta data desil 1 sampai 5 dari Dinas Sosial karena mereka yang paling memahami kondisi sosial ekonomi warga. Dengan data yang akurat, bantuan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga : Simalungun Resmi Capai UHC: Layanan Kesehatan Terjangkau untuk Semua Warga
Selain efisiensi anggaran, pembaruan data kependudukan juga menjadi perhatian. Edwin menyebut masih ditemukan peserta PBI yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan, sehingga kuota bantuan tidak bisa segera dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori agar pangulu segera melaporkan jika ada penerima PBI yang meninggal. Dengan begitu, kepesertaan bisa diganti karena anggaran terbatas,” katanya.
Untuk mekanisme pelaporan dan verifikasi, puskesmas menjadi ujung tombak. Setiap laporan akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk penyesuaian kepesertaan.
Edwin juga mengimbau masyarakat agar aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia menyebut masih sering ditemukan pasien datang berobat saat kepesertaan BPJS tidak aktif.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama yang layak menerima bantuan, agar rutin mengecek keaktifan BPJS. Bisa dilakukan di puskesmas tanpa harus menunggu sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan puskesmas tetap melayani seluruh masyarakat, baik untuk pelayanan kuratif maupun promotif dan preventif. Dengan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah, puskesmas memiliki keleluasaan mengelola anggaran untuk meningkatkan mutu layanan.
“Siapa pun yang datang ke puskesmas tetap dilayani. Jika BPJS belum aktif, pelayanan tetap diberikan sambil menunggu penyesuaian data desil 1 sampai 5,” kata Edwin.
Ke depan, Dinas Kesehatan berharap ada penambahan anggaran melalui Perubahan APBD apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat kembali terakomodasi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.(Putra Purba)






