Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Miliki Bukti Kadisdik Simalungun Peras Kepala Sekolah

Simalungun, Lini masa sosial media facebook riuh karena adanya komentar dari Benfri Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun di wall Jutamardi Purba pada 12 April 2022. Kolom komentar dari postingan di akun dengan nama Rikanson Jutamardi Purba tersebut dikomentari Benfri Sinaga mengingatkan Jutamardi untuk tidak melakukan postingan seperti postingan dimaksud.

Postingan Rikanson Jutamardi Purba yang dikomentari oleh Benfri Sinaga berkaitan dengan perintah dari Bupati Simalungun pada rakor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada 11 April 2022 di ruangan Harungguan Djabanten Damanik, di Kompleks Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Bahkan Benfri Sinaga menuding Jutamardi angkat telor.

Jd sakit mataku baca statusmu. Malu aku baca status bapak ini. Pak kadis pendidikan itu jelas ngga mampu duduk disitu. Bapak mau saya kirim ancaman dia sama kepsek harus pakai uang baru bisa jadi kepsek.

Benfri Sinaga juga menyatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah haruslah lulus CAKEP. CAKEP adalah diklat yang diselenggarakan oleh Badan Peningkatan Mutu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republlik Indonesia kepada setiap orang yang berniat menjadi kepala sekolah. CAKEP adalah singkatan dari Calon Kepala Sekolah.

Selanjutnya Benfri mempertanyakan alasan pergantian kepala sekolah dari kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dengan kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah.

Benfri menuding bahwa alasan pergantian kepala sekolah tersebut adalah karena uang.

Bapak mau bukti rekamannya ada sama saya

Kantor berita simantab sedang meminta konfirmasi kepada Benfri Sinaga tentang komentarnya tersebut dan juga melakukan klarifikasi kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Simalungun serta kasat serse polres Simalungun.

Iklan RS Efarina