KORAN SIMANTAB
7 Oktober 2025 | 02:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Opini Kukek Kukek

Apa Perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2022 | 02:59 WIB
Topik: Kukek Kukek, Siantar
0

Kukek Kukek, 

“Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara”

Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah adalah beberapa alternatif dalam pemanfaatan barang milik negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dan Pemerintah Kota Pematang Siantar menerapkan salah satu dari 2 (dua) dari metode diatas untuk pemanfaatan Gedung Olah Raga yang terletak di pusat kota Pematang Siantar.

Bangun Guna Serah diatur dalam Pasal 1 ayat 15, PMK No. 115 Tahun 2020,

“Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembalitanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”.

Sedangkan Bangun Serah Guna diatur dalam Pasal 1 ayat 16, PMK No. 115 Tahun 2020,

Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna terletak pada waktu penyerahan aset hasil pembangunan kepada pemerintah daerah.

Jika Bangun Serah Guna, Aset hasil pembangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah selesai pembangunan dan kemudian pihak yang membangun menggunakannya sedangkan Bangun Guna Serah, Pihak yang membangun menggunakan terlebih dahulu aset dan fasilitas tersebut dan setelah masa perjanjian berakhir menyerahkannya ke Pemerintah Daerah.

 

Tags: bangun guna serahbangun serah guna
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Spanduk “Mosi Tidak Percaya” terpajang di MAN Pematangsiantar, menuntut Kepala Madrasah dan Ketua Komite untuk terbuka dalam penggunaan Dana BOS dan Dana Komite.(Simantab/ist)
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Dugaan pungli dan tuntutan transparansi Dana BOS serta dana komite di MAN Pematangsiantar mencuat. Publik mendesak kejelasan pengelolaan keuangan madrasah...

Read more
Crane milik PT STTC dikerahkan untuk mengangkat rangka baja jembatan penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka, Minggu (5/10/2025) malam.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 15:43 WIB

Jembatan penyeberangan penghubung Gedung III dan Gedung IV Pasar Horas di Pematangsiantar resmi dibongkar oleh PT STTC. Pembongkaran dilakukan bertahap...

Read more
Sekretaris Daerah Pematangsiantar Junaedi Sitanggang foto usai pelantikan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Perombakan Pejabat Pemko Pematangsiantar Digelar Tertutup

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Oktober 2025 | 19:48 WIB

Pemko Pematangsiantar melantik 51 pejabat eselon III dan IV secara tertutup. Mutasi ini menimbulkan tanda tanya publik, sementara pemerintah menyebut...

Read more
Para petani di Kecamatan Siantar Marimbun, sedang panen di tengah himpitan alih fungsi lahan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Masa Depan Pangan Kota Pematangsiantar: Hilirisasi dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Petani Pematangsiantar hadapi tantangan hilirisasi dan krisis regenerasi. Dukungan pemerintah, modernisasi, dan kepastian harga jadi kunci masa depan pangan. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Perlu Perbaiki Distribusi Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

5 Oktober 2025 | 15:18 WIB
Nasional

Komdigi Bekukan Izin TikTok Live, Ini Alasannya

3 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Siantar

Perombakan Pejabat Pemko Pematangsiantar Digelar Tertutup

3 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa di Solo: Ijazah Jokowi Diduga 99,9 Persen Palsu

3 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Siantar

Masa Depan Pangan Kota Pematangsiantar: Hilirisasi dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Tantangan

3 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit

3 Oktober 2025 | 13:02 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita