Apa Perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna?

Kukek Kukek, 

“Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara”

Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah adalah beberapa alternatif dalam pemanfaatan barang milik negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dan Pemerintah Kota Pematang Siantar menerapkan salah satu dari 2 (dua) dari metode diatas untuk pemanfaatan Gedung Olah Raga yang terletak di pusat kota Pematang Siantar.

Bangun Guna Serah diatur dalam Pasal 1 ayat 15, PMK No. 115 Tahun 2020,

“Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembalitanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”.

Sedangkan Bangun Serah Guna diatur dalam Pasal 1 ayat 16, PMK No. 115 Tahun 2020,

Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa perbedaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna terletak pada waktu penyerahan aset hasil pembangunan kepada pemerintah daerah.

Jika Bangun Serah Guna, Aset hasil pembangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah selesai pembangunan dan kemudian pihak yang membangun menggunakannya sedangkan Bangun Guna Serah, Pihak yang membangun menggunakan terlebih dahulu aset dan fasilitas tersebut dan setelah masa perjanjian berakhir menyerahkannya ke Pemerintah Daerah.

 

Iklan RS Efarina