Simalungun, Pengadaan baju batik untuk siswa/i baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun tetap berlangsung. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor: 420/1094/4.4.1/2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Surat Edaran Terkait Pakaian Batik Motif Etnik Simalungun.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Drs. Zocson Midian Silalahi, M. Pd Point 4 menyatakan bahwa:
Bagi siswa yang memiliki pakaian seragam batik milik kakak/saudara (baju batik yang sama) dari kelas yang lebih tinggi diperbolehkan untuk memakai pakaian dimaksud ke sekolah tanpa membeli batik dimaksud.
Darmawan Saragih, SS sambil tertawa menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut tidak bernilai apa apa karena batik yang diperjual belikan disekolah sekolah pada tahun ajaran 2022/2023 ini menggunakan desain yang berbeda, Jadi jelas jelas, Surat Edaran Kadisdik tersebut hanya lips service dan terkesan mengecoh publik.
Permasalahan dasar pengadaan batik di SD dan SMP se Kabupaten Simalungun ini adalah berubahnya desain pakaian batik dari tahun tahun sebelumnya. Dengan perubahan desain tersebut semua siswa harus membeli batik dimaksud tidak hanya siswa baru bahkan siswa di kelas II s/d VI pun harus membeli lagi.
Dengan keluarnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun ini maka secara jelas, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengetahui proses pengadaannya dan mengetahui juga motif yang akan diperjual belikan ke siswa se Kabupaten Simalungun.
Dalam Surat Edaran yang sama point (5) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa:
Jika disekolah (jenjang SMP dan SD) belum melaksanakan sistem pengadaan baju seragam batik ini sesuai mekanisme yang seharusnya dan menimbulkan permasalahan maka diminta kepada pihak sekolah untuk MENGHENTIKAN pengadaan seragam dimaksud menunggu evaluasi selanjutnya.
Surat Edaran Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut menurut sejumlah orang tua siswa hanyalah sebuah lips service yang bertujuan untuk dokumentasi publik saja. Namun dalam prakteknya sekolah sekolah tetap menggiring siswa untuk memesan pakaian seragam batik tersebut.
Terpisah Partuha Maujana Simalungun, Djapaten Purba menyatakan bahwa motif batik yang dikeluarkan oleh Partuha Maujana SImalungun adalah motif batik untuk tahun ajaran 2020 dan untuk tahun ajaran 2022 ini belum merilis motif batik untuk siswa di Sekolah sekolah Simalungun.
Pengadaan baju batik motif etnik simalungun sendiri didasarkan kepada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 tahun 2011 serta Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/2732/UMKap-2011 tertanggal 11 Mei 2011 tentang kewajiban pemakaian seragam motif etnik Simalungun bagi Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Simalungun.
Dan sejak dikeluarkannya aturan dimaksud diatas, Seragam motif etnik Simalungun tidak pernah berganti desain dan motif. Hal ini bertujuan supaya anak didik dapat menggunakan seragam kakak kelas atau saudaranya yang sudah menamatkan pendidikan.
Dan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang merestui perubahan motif ini tentu saja mengundang penolakan karena dengan motif baru tersebut, semua siswa wajib membeli seragam yang ditawarkan oleh sekolah.