Borong, Simantab.com-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini seorang balita perempuan berusia 2 tahun di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pria berumur 26 tahun, pada 27 Januari 2022 lalu.
Kepala Desa Golo Ros Herman Jehadut menyampaikan, keluarga korban telah mendatangi dirinya dan membawa serta hasil visum dari dokter.
Dari hasil pemeriksaan bagian kewanitaan balita malang tersebut mengalami luka sobek.
“Kejadiannya tanggal 27 Januari lalu. Orang tua korban kemarin datang ke rumah dan sudah cerita semua. Termasuk hasil visum kemaluan korban robek,”kata Herman, Sabtu 5 Februari 2022.
Dia mengatakan, keluarga pihak pelaku menginginkan kasus ini untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, Kades Herman mengaku pihaknya tidak akan melibatkan diri untuk mediasi.
“Karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Apalagi si korban anak kecil ini tidak bisa bicara,” ujarnya.
Herman menambahkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Matim. Dia berharap penanganan terhadap kasus ini dilakukan secepatnya oleh aparat.
“Dulu kasus pertama dimediasi. Sekarang kalau penanganan tidak cepat pasti ujung-ujungnya mediasi. Kami di desa tidak ada kewenangan. Sebab hukum yang kami pakai disini adalah hukum adat. Itupun kami lihat dulu kasusnya,” pungkasnya.