KORAN SIMANTAB
13 Agustus 2025 | 00:13 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi Baru asal Jerman

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
3 Juni 2021 | 17:37 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta – Bareskrim Polri menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0,42 gram berasal dari Jerman. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal Jerman itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Menurut Krisno, sebanyak 13.865 ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

ADVERTISEMENT

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA

  • BNN Siantar Bawa Senjata ke Gang Narkoba, Temukan Pembungkus Sabu
  • Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek, 100 Kg Lebih Tembakau Sintetis Disita

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” tuturnya.

Dibeberkan Krisno, penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Ke empat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar subsider sepertiga masa tahanan.()

Tags: BareskrimEkstasiNarkoba
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, KPK Bidik Pembuat SK

12 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Nasional

TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya

12 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Nasional

Ini Daftar 76 Paskibraka untuk HUT ke-80 RI, Dikukuhkan Prabowo Besok

12 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Siantar

Tantangan Awal Sekolah Rakyat di Pematangsiantar: Lahan Siap, Guru dan Renovasi Menunggu Kepastian Pusat

12 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Simalungun

Kopdes Merah Putih di Simalungun: Harapan Besar, Jalan yang Masih Panjang

11 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Nasional

Lewati AHY, Gibran Picu Isu Persaingan di Puncak Kekuasaan

11 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Siantar

Kontroversi Bendera Bajak Laut One Piece di Tengah Semangat Kemerdekaan di Pematangsiantar

11 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Nasional

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

8 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Nasional

Bupati Pati Janji Kembalikan Lebihan Pembayaran PBB Setelah Kenaikan 250 Persen Dibatalkan

8 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

8 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Teknologi

OpenAI Rilis GPT-5, ChatGPT Ini Diklaim Lebih Cerdas dan Responsif

8 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Simalungun

Kembali ke Lima Hari Sekolah: Jalan Panjang Pendidikan Simalungun Menuju Perubahan

8 Agustus 2025 | 14:40 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';