KORAN SIMANTAB
6 September 2025 | 04:35 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional Hukum

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Rp 39 M

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
2 Juni 2021 | 20:49 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada dua tersangka yang ditangkap polisi pada 25 Mei 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, kerugian yang diakibatkan penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

Helmy mengatakan, pihaknya melakukan dua penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu AM dan JM. 

Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota.

“Dari tiga orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” kata Helmy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Selain itu, Helmy mengatakan JM dan AM sudah beraksi selama tiga tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang diduga palsu dari kedua tersangka itu.

Ada beberapa kendaraan disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, dan CRV. 

“Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kami sita dan di antaranya juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan Obligasi China tadi,” tutur Helmy.

BACA JUGA

  • Kasus Dugaan Penipuan Melibatkan Warga Jerman Mandek di Polres Samosir
  • Kenali Penipuan Obligasi Dragon yang Iming-iming Cuan Rp100 M

“Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali kemudian Obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun,” tambahnya.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang diduga palsu itu.

Helmy menegaskan, obligasi yang digunakan pelaku penipuan Obligasi Dragon itu diduga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.

“Terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang, tapi kebenaran dari obligasi ini masih kami ragukan. Ini yang kami duga sebagai sesuatu yang palsu,” terangnya.

Itu sebabnya, kata dia, pasal yang digunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ()

Tags: BareskrimInvestasiObligasiPenipuan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Kucurkan Dana Hibah Rp4 Miliar, Bangun Aula Polres Simalungun

4 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju

4 September 2025 | 15:37 WIB
Simalungun

Polisi Cepat Bertindak Jika Uang Terlibat, Lambat Saat Rakyat Butuh Perlindungan?

4 September 2025 | 14:53 WIB
Siantar

Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP, Rakyat Harus Kawal

3 September 2025 | 19:01 WIB
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

3 September 2025 | 18:08 WIB
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

3 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Mahasiswa Sampaikan Enam Tuntutan, Bupati Simalungun Beri Komitmen

2 September 2025 | 20:28 WIB
Siantar

Ornamen Gempita Run Picu Protes: Identitas Simalungun Dituding Dipinggirkan di Pematangsiantar

2 September 2025 | 20:17 WIB
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

2 September 2025 | 15:55 WIB
Ekonomi

Gelombang Demonstrasi Melanda Indonesia, Ekonomi Mulai Terguncang

2 September 2025 | 09:26 WIB
Siantar

Akhirnya! Pasar Horas Diprioritaskan, Wali Kota Siantar Teken Penghentian Pembangunan Gedung DPRD

2 September 2025 | 08:02 WIB
Siantar

Sekolah Diliburkan karena Demo di Pematangsiantar: Proteksi atau Kegagalan?

1 September 2025 | 15:14 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor