Hukum  

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Rp 39 M

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada dua tersangka yang ditangkap polisi pada 25 Mei 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, kerugian yang diakibatkan penipuan tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

Helmy mengatakan, pihaknya melakukan dua penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu AM dan JM. 

Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota.

“Dari tiga orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” kata Helmy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu digunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Selain itu, Helmy mengatakan JM dan AM sudah beraksi selama tiga tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang diduga palsu dari kedua tersangka itu.

Ada beberapa kendaraan disita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, dan CRV. 

“Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kami sita dan di antaranya juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan Obligasi China tadi,” tutur Helmy.

BACA JUGA

“Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali kemudian Obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun,” tambahnya.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang diduga palsu itu.

Helmy menegaskan, obligasi yang digunakan pelaku penipuan Obligasi Dragon itu diduga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.

“Terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang, tapi kebenaran dari obligasi ini masih kami ragukan. Ini yang kami duga sebagai sesuatu yang palsu,” terangnya.

Itu sebabnya, kata dia, pasal yang digunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. ()

Iklan RS Efarina