KORAN SIMANTAB
16 November 2025 | 04:55 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Bawa Ekstasi, Gadis Cantik Ini Meringkuk di Sel Polres Siantar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
13 April 2021 | 09:20 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Siantar – Seorang gadis berkulit putih dan berparas cantik, ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel sekaligus tempat karaoke di Pematangsiantar. Dia ditangkap bersama delapan pria pada Minggu (11/4/2021) dini hari.

Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya pada Selasa (12/4/2021) malam mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut.

Rusdi membenarkan salah satu tersangka adalah perempuan berkulit putih dan berparas cantik.

Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni APDN (34), warga Kecamatan Siantar; RNL (25), warga komplek SBC Siantar; AGA (27); MRCal (18); dan MRTN yang ketiganya warga Kota Tebing Tinggi. Kemudian RNR (21), warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, JDI (26), warga Kelurahan Karo, Pematangsiantar; JNI (33), warga Kelurahan Kebun Sayur, Pematangsiantar; dan RNDI (20), warga Kelurahan Bukit Sofa, Pematangsiantar.

“Mereka ditangkap dari VIP 9 Chelsea, hotel sekaligus karaoke di Kecamatan Siantar Timur,” ungkap Rusdi.

Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan sebanyak dua butir berbentuk oval warna biru. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sembilan tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Pematangsiantar.

“Dua butir pil ekstasi itu, satu masih bulat dan satu lagi sudah dipecah. Saat ini, sembilan tersangka yang satu merupakan perempuan sudah di sel. Mereka kami kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap sembilan orang dari salah satu hotel yang juga menyediakan hiburan malam di Kecamatan Siantar Timur. 

Mereka merupakan tamu, dan ditangkap saat sedang fly pada Minggu (11/4/2021) pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA

Selama Ramadan, Polisi Antisipasi Aksi Biawak di Pasar Horas Siantar

Seorang Nasabah Bank BCA Siantar Meninggal saat Cuci Tangan

Informasi didapat, para tamu membawa pil ekstasi. Keberadaan mereka dilaporkan ke polisi antinarkoba yang dengan cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan, mereka membawa beberapa butir pil ekstasi. Polisi kemudian memboyong mereka bersama barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman.

Pemilik usaha tempat hiburan malam berinisial KLI dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) sore, membenarkan polisi melakukan penangkapan sejumlah tamu.

“Iya, saya memang mendapatkan informasi tadi malam ada penggerebekan. Saya ketahui tersangka sekitar empat orang, mereka tamu dan sudah dibawa polisi,” ujarnya.

Dikatakan KLI, secara pribadi setuju jika tamu yang ditangkap diselidiki lebih jauh. Berharap kepolisian mencari tau siapa penjual pil ekstasi kepada tamu yang kini ditangkap.

“Biar itu didalami polisi. Lagian, kalau bagian seperti itu saya tidak mau membekap-bekap. Tanya aja pihak kepolisian. Saya yakin kalau lokasi saya itu bersih, dari dulu memang sudah kuat, ngapain takut-takut. Toh, saya sangat mendukung,” ujarnya.()

Tags: EkstasiNarkoba
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Respons Lambat Pemko Pematangsiantar Bantu Janda Miskin Disorot, Alex Hendrik Damanik Berikan Bantuan

14 November 2025 | 19:48 WIB
Siantar

Dugaan Pembiaran di Dinas PKP Pematangsiantar: Transfer Dana Rekanan, Aset Lampu Jalan Amburadul

14 November 2025 | 19:24 WIB
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita