Pematang Siantar, Siasat untuk mengemplang bea dan cukai banyak dilakukan oleh pengusaha nakal. Cukai kepada objek rokok dan minuman beralkohol sangat masif ditemukan di tengah masyarakat. Koin Bar sebuah tempat hiburan malam di Pematang Siantar diduga oleh sebagian kalangan telah melakukan praktek praktek kotor untuk memperkaya diri sendiri.
Dugaan pengemplangan cukai yang dilakukan oleh Koin Bar ini sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan status terverifikasi.
Dugaan praktek permainan cukai di kalangan dunia usaha banyak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari pita cukai yang dipalsukan hingga memperdagangkan produk produk yang seharusnya bercukai dengan membuat kemasan tanpa cukai.
Praktek ini masif terjadi ditengah tengah kita terutama kota yang sedang berkembang seperti kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Ditengah masyarakat banyak terdapat rokok rokok yang diperjual belikan dengan tanpa cukai.
Rokok rokok tanpa cukai ini diperjual belikan di warung warung secara bebas meskipun dengan sedikit tersembunyi, “Luffman” adalah salah satu contoh produk hasil tembakau yang banyak terdapat di pasar tanpa cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Tentang cukai ini, simantab sudah melakukan diskusi publik dengan admin sosial media Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pematang Siantar.
Tanda Bukti Laporan Koin Bar ke Direktorat Bea Cukai sharing Tanda Bukti Laporan Koin Bar ke Direktorat Bea Cukai sharing
Sedangkan untuk jenis alkohol, Menteri Keuangan juga mengaturnya berdasarkan kadar alkohol dan jenisnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tentang tata cara penetapan tarif alkohol.
Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan PER-06/BC/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
Menindaklanjuti investigasi yang sudah dilakukan oleh investigator simantab maka simantab sudah mengirimkan surat resmi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pematang Siantar tentang dugaan beredarnya minuman beralkohol tanpa cukai yang diperdagangkan di sebuah tempat hiburan malam di Pematang Siantar.
Koin Bar merupakan tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat perdagangan minuman keras tanpa cukai yang diendus oleh simantab. Hasil investigasi yang dilakukan oleh simantab telah disampaikan kepada pihak pihak terkait untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Konfirmasi awal ke call center KPP Bea Cukai Pematang Siantar diperoleh jawaban bahwa hasil pemberitaan yang dirilis di simantab sudah diteruskan ke divisi penindakan.
“Mohon untuk menunggu beberapa waktu ya pak, pertanyaan Bapak sudah kita teruskan ke bagian penindakan”.
Simantab sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor KPP Bea Cukai Pematang Siantar Muh. Gunawan Sani dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fajar Patriawan namun belum berhasil, Simantab sudah mengirimkan surat resmi ke Kantor KPP Bea Cukai Pematang Siantar.
Bercerita tentang cukai. Mari belajar tentang cukai yang sekarang sdg santer menjadi topik di pematang siantar
— koransimantab (@koransimantab) July 6, 2022