KORAN SIMANTAB
31 Oktober 2025 | 01:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Benarkah Asmara dan Bisnis Narkoba Sebagai Motif Pembunuhan Terhadap Brigadir Josua?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
11 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Jakarta, Peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren 3, Jakarta Selatan pada hari Jumat (7/8/2022) masih terus menjadi pusat perhatian publik. Setelah rasa penasaran publik terpuaskan dengan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh timsus Mabes Polri maka  publik kembali mendesak pihak penyidik untuk mempublikasikan motif dari para tersangka.

Linimasa twitter dihiasi dengan postingan postingan netizen tentang motif terjadinya penembakan terhadap Brigadir Josua. Dan Kamarudin Simanjuntak, SH, Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan bahwa motif yang melatar belakangi terjadinya penembakan terhadap kliennya adalah perzinahan dan bisnis narkotika yang dilakukan oleh salah satu tersangka.

“Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita lah begitu dan selain itu, ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya,”, kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kamarudin Simanjuntak juga menjelaskan kedekatan hubungan Brigadir Josua dengan keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana keluarga ini sudah menganggap Brigadir Josua sebagai anak sendiri. Dan Brigadir Josua menyampaikan kepada ibu Putri tentang asmara sang jenderal dengan seseorang. Pasca mendapat informasi dari Brigadir Josua, Sang jenderal dengan istrinya terlibat pertengkaran besar.

Sementara itu tim khusus Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa motif terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir Josua meninggal dunia tidak akan dipublikasi oleh penyidik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan dari berbagai pihak. Komjen Agus meminta publik bersabar menunggu persidangan dimana motif terjadinya tindak pidana tersebut dibuka dipersidangan.

Karena motif terjadinya tindak pidana pembunuhan ini adalah hal yang sangat sensitif maka penyidik tidak akan membukanya sekarang, biarlah motif nantinya akan dibuka di persidangan.

Hal yang hampir sama disampaikan juga oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum  dan Keamanan (Menkopolhumkam) Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa motif terjadinya tindak pidana di Duren Tiga adalah hal yang sangat sensitif. Bahkan motifnya hanya layak diperbincangkan untuk usia 18 tahun ke atas.

Kasus Duren Tiga yang mengakibatkan Brigadir Josua meninggal dunia ini telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Irjen FS, Brigadir RR, KM dan Bharada E. Para pelaku selain Bharada E disangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu 340 KUHP, 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP.

Tags: brigadir jferdy samboKamarudin Simanjuntakmenkopolhumkam
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita