Berapakah Seharusnya Kepala Daerah Menyumbang?

Siantar, Hari ini, Jumat (27 Mei 2022) Kota Pematang Siantar sedang riuh dengan isu isu seputar ditolaknya sumbangan dari Plt. Walikota Pematang Siantar oleh Komunitas seni Sihoda.

Sihoda adalah komunitas seni dan budaya Simalungun yang akan berangkat mengikuti XXVI International Folklore Festival Meeting di Polandia, Juli 2022.

Sihoda atau Simalungun Home Dancer dalam paparannya membutuhkan dana sebesar Rp. 450 Juta untuk keberangkatan ke Polandia tersebut. Dan ketika Sihoda menemui Kabag Umum Pemko Pematang Siantar sesuai arahan dari Plt. Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A maka bantuan yang diperoleh hanya Rp. 4,8 Juta. Sontak saja, utusan Sihoda mengembalikan bantuan tersebut.

Kejadian tersebut mungkin sering terjadi di daerah daerah lain ketika bantuan dari pemerintah daerah dianggap kurang oleh organisasi yang membutuhkan. Hingga kita berada pada sebuah pertanyaan: “Berapakah Sumbangan Yang Pantas Oleh Seorang Kepala Daerah?”

Memang Siantar – Simalungun pernah memiliki kepala daerah yang dianggap ringan tangan seperti Dr. JR Saragih, SH, MM yang menurut berbagai kalangan ketika membantu suatu organisasi atau kegiatan kelompok selalu dengan nominal besar.

Tetapi menyamaratakan semua kepala daerah juga bukanlah sebuah langkah yang bijak. Atau jika melihat konteks bantuan tersebut, bantuan Rp. 4,8 Juta dari pribadi seorang Walikota adalah sebuah bantuan yang besar.

Untuk tetap mendukung eksistensi seni dan budaya Simalungun di manca negara ada baiknya Sihoda menerima bantuan pribadi tersebut dan mengajukan kembali pendanaan dari APBD Kota Pematang Siantar berupa bansos atau apapun yang mungkin bisa disiasati bersama dengan DPRD Kota Pematang Siantar.

Iklan RS Efarina