Medan – Dua orang preman yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku berinisial ASS (26) dan DKS (24), warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII, Medan Johor. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 23:30 WIB.
Sedangkan korban yang diketahui sebagai anggota Polri, adalah Usman Dalwi Batubara (22), warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus mengatakan, penganiayaan yang dialami seorang anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia.
“Dari keterangan dua pelaku, saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok dan tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku. Saat korban akan meninggalkan warung mengenderai sepeda motor, pelaku menghentikannya dan mengatakan apa mata kau, gak sor kau,” kata Irwansah menirukan perkataan pelaku kepada korban, Jumat (9/7/2021).
Setelah itu, lanjutnya, pelaku menyuruh korban turun dari motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata, dan tangan pelaku yang mengenai wajah dan badan korban.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Markas Polsek Medan Baru dan dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ()