Simalungun, Lahan eks Goodyear di kawasan sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara kembali menjadi ajang perebutan pungutan liar. Para penggarap yang menanam di lokasi milik pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut kembali menjadi korban pungutan liar dari beberapa oknum yang mengaku sebagai utusan dari petinggi di Kabupaten Simalungun.
Lahan seluas 200 an hektar tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Simalungun berdasarkan SK Badan Pertanahan Nasional dengan status Hak Pengelolaan Lahan.
Menjelang masa panen dan persiapan untuk menanam kembali ini, petani yang menggarap di lokasi tersebut dikutip oleh oknum oknum tertentu pungutan dengan dalih uang sewa lahan. Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke dalam APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2022 tidak terdapat anggaran pendapatan daerah dari sewa lahan tersebut.
Dengan tidak ditemukannya nomenklatur di postur APBD Tahun 2022 maka pungutan yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Seorang sumber menyatakan bahwa tidak semua yang menggarap dilahan tersebut adalah petani yang tidak memiliki lahan. Narasumber tersebut mengklaim bahwa ada seorang pria keturunan yang memiliki lahan hingga 70 hektar,
Petani yang simantab temui di lahan eks goodyear tersebut menyebut bahwa kutipan dilakukan oleh seorang aparat TNI bermarga sinaga dan S yang disebut sebut sebagai tim sukses Bupati Simalungun.
Namun sampai dengan berita ini dirilis, simantab belum mendapat konfirmasi dari oknum oknum yang disebut namanya sebagai pengutip pungli terhadap petani tersebut.