Medan  

Berkas 4 Tersangka Jual Beli Sinovac di Medan Segera ke Jaksa

Medan – Penyidik Dit Reskrimum bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berita acara pemeriksaan dua dokter beserta seorang staf Dinas Kesehatan Sumut dan seorang agen properti yang terlibat kasus jual beli vaksin Sinovac di Kota Medan.

“Ke empat tersangka masih ditahan di Polda Sumut, sambil menunggu berkas pemeriksaan lengkap untuk diserahkan ke jaksa,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (8/6/2021).

Dia menegaskan, proses penyidikan kasus terus berlanjut. “Tidak ada penangguhan, dan belum ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) menjelaskan, ke empat tersangka diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Mereka, yakni SW (agen properti) selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Pengungkapan kasus, katanya, bermula dari informasi jual beli vaksin Sinovac di masyarakat dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima vaksin.

BACA JUGA

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) ditemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan di Medan.

Pemberian vaksinasi tersebut dikoordinir oleh SW, agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Kepada penerima vaksin diminta biaya sebesar Rp250 ribu.

Dari pendalaman dan pemeriksaan, modus operandinya, tersangka SW berkoordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya, kata Panca Putra, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

“Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” kata dia.

Total dana yang sudah diterima tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp 271.250.000. Lalu fee diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.

Terhadap SW selaku pemberi suap, serta IW dan KS selaku penerima suap akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999.

Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara terhadap SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur, dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti diamankan 13 botol vaksin sinovac, dimana 4 botol sudah kosong. Sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” beber Panca Putra. ()

 

Iklan RS Efarina