Bernhard Damanik Minta Bupati Simalungun Cabut SK Tenaga Ahli 

Simalungun – Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Partai NasDem Bernhard Damanik mendesak Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga membatalkan surat keputusan pengangkatan tiga tenaga ahli.

Alasan Benhard, karena pengangkatan itu tidak memiliki urgensi. Di Pemkab Simalungun sudah ada staf ahli dari unsur ASN.

Apalagi tiga tenaga ahli yang baru diangkat membebani APBD. Gaji dan fasilitas mereka cukup besar. 

Gaji per tenaga ahli sebesar Rp 20 juta per bulannya, plus fasilitas setara dengan kepala dinas.

“Urgensinya tidak ada. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD,” kata dia menjawab lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Politisi Partai NasDem itu kemudian menyinggung bagaimana idealnya bupati membuat sebuah SK yang membebani APBD.

“Dalam proses penganggaran bahwa dianggarkan dulu baru dibuat SK. Bukan SK duluan seperti yang terjadi saat ini,” tukasnya.

BACA JUGA

Dia kemudian mendesak Bupati Simalungun mencabut atau membatalkan SK pengangkatan tenaga ahli tersebut.

“SK tersebut dibatalkan atau dicabut Bupati Simalungun selaku yang mengeluarkan SK,” katanya.

Topik pengangkatan tenaga ahli ini juga menjadi bahasan warganet di Facebook. Salah satunya pemilik akun Ganda Armando Silalahi.

Dilihat Simantab.com di dinding akunnya, membuat status cukup panjang dengan membandingkan besaran gaji tiga tenaga ahli dengan honor yang diterima para guru honorer di Kabupaten Simalungun.

Selain mengunggah status, dia juga melampirkan SK Bupati Simalungun tentang pengangkatan tiga tenaga ahli.

“Mengangkat tenaga ahli 3 orang dengan gaji 20 jt per bulan berarti sudah 720 jt per tahun ditambah lagi fasilitas lainnya, sdh bisa kian menggaji sebanyak 60 orang Guru PTT yg tak dikeluarkan dinas pendidikan SK nya sejak tahun 2020 lalu yg mana gaji Guru PTT hanya 1 juta sebulan, dimana para Guru tersebut sekarang ada yg bergaji 300rb perbulan dan tetap bertahan mengajar walau dengan gaji seadanya.

Misal awak yang sdh 13 tahun mengabdi hanya menjadi Guru Horor, ehhh Honor maksudku di Simalungun gaji 500rb perbulan dan tak dikeluarkan SK PTT sejak tahun 2020 krna sering teriak2. Gitupun tetap nya awak bersyukur, karena Tuhan masih beri kesehatan hingga saat ini,” tulisnya. 

Belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Simalungun terkait SK yang diterbitkannya untuk mengangkat tiga tenaga ahli.()

 

Iklan RS Efarina