Pengangkatan Staf Ahli Bupati Simalungun, Fitra: Sebagai Balas Jasa 

Simalungun – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) mengangkat tiga tenaga atau staf ahli yang penunjukannya ditengarai sebagai balas jasa terhadap ketiganya.

Pengangkatan melalui SK Bupati Nomor 188.45 Tahun 2021 tentang Tim Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. Copian SK ini pun beredar di media sosial. 

Ada tiga orang yang disebut dalam SK tersebut sebagai staf ahli, yakni Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik dimintai komentar dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, menyebut tidak ada urgensinya pengangkatan tenaga ahli dimaksud.

“Urgensinya tidak ada. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD,” kata dia menjawab lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Politisi Partai NasDem itu kemudian menyinggung bagaimana idealnya bupati membuat sebuah SK yang membebani APBD.

“Dalam proses penganggaran bahwa dianggarkan dulu baru dibuat SK. Bukan SK duluan seperti yang terjadi saat ini,” tukasnya.

BACA JUGA

Dia kemudian mendesak Bupati Simalungun mencabut atau membatalkan SK pengangkatan tenaga ahli tersebut.

Hal sama disampaikan Irvan Hasibuan, Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) Sumut.

Menurut Irvan, berdasarkan Permendagri Nomor  134 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan staf ahli berasal dari ASN yang diangkat dan atau yang diberhentikan kepala daerah.

Kemudian, staf ahli itu diangkat sesuai dengan keahliannya serta dibutuhkan kepala daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerahnya. 

Dan hal paling penting kata Irvan, sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Disebut bahwa dari tiga tenaga ahli yang diangkat bukan ASN, menurut Irvan itu sudah menyalahi. 

Dia melihat pengangkatan ketiganya diperkirakan sebagai balas jasa mengingat dua tenaga ahli adalah mantan tim sukses bupati dalam Pilkada 2020 lalu.

“Jadi jelas bahwa pengangkatan beliau sebagai tenaga ahli sebagai balas jasa. Bukan berdasarkan kemampuannya. Apalagi ini menyalahi aturan,” kata Irvan.

Dia juga menyebut, dari sisi penggunaan anggaran ini bagian dari pemborosan. Kenapa bupati tidak memanfaatkan ASN yang sudah ada. 

“Yang kedua bagaimana dengan keahliannya apakah layak sebagai tenaga ahli. Jadi jangan terkesan pengangkatannya sebagai balas jasa karena memenangkan sebagai kepala daerah,” tukasnya.

Irvan mengingatkan dalam kondisi Covid-19, pengelolaan APBD  direfocusing untuk pemulihan kesehatan, sosial dan pengendalian dampak ekonomi.

“Hal-hal ini tentunya menjadi pertimbangan bagi kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bermanfaat bagi masyarakat, tapi justru membebani keuangan daerah karena faktor kedekatan dengan seseorang atau sebagai balas jasa. Ini tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku karena menggunakan dana APBD,” tandasnya. 

Bupati Simalungun belum diperoleh keterangan resmi atas SK yang diterbitkannya untuk mengangkat tiga tenaga ahli.()

Iklan RS Efarina