Jakarta, Drama dan misteri tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) sudah memasuki babak baru yakni ditetapkannya Bayangkara dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Dirtipidum Bareskrim Mabes Pori, Brigjen Andi Rian Djajadi pada saat konfrensi pers, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Kata Andi Rian kepada wartawan di Mabes Polri.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: “(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Namun Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan tentang penerapan pasal 55 dan 56 KUHP dalam tindak pidana yang menjerat Bharada E menjadi tersangka.
Sampai dengan berita ini dirilis oleh kantor berita simantab, belum diperoleh informasi penerapan pasal 55 dan 56 KUHP termasuk siapakah tersangka yang lain yang dijerat dalam tindak pidana penembakan Brigadir J yang ditemukan tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.