Siantar – Dua pria bertato naga mencuri cetakan roti milik France Bakery di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut. Aksi keduanya terungkap dan kini meringkuk di sel polisi.
Keduanya diamankan dari seputaran eks terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja pada Jumat (28/5/2021) siang, berkat laporan korban Yanto Selo Roando (47).
“Kami amankan dengan laporan polisi nomor: LP/18/V/ 2021/ SU / STR/Sek. Str Utara tanggal 20 Mei 2021,” kata Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritongah, Senin (31/5/2021) sore.
Kedua pencuri tersebut, yakni PS (43), warga Jalan Bah Birong, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan RS (31), warga eks terminal Sukadame.
“Pencurian mereka lakukan pada Kamis (27/5/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam toko roti dengan merusak gembok pintu terbuat dari besi. Lalu mengambil cetakan roti,” katanya.
BACA JUGA
- Maling Kedai Kelontong di Siantar Kunci Pemilik dari Luar
- Wafatnya Sang Rescuer Andal Basarnas asal Siantar
Pemilik toko, Yanto Selo Roando, warga Jalan Kabu-Kabu baru menyadari pagi harinya. Ketika buka toko lalu mendapati bahwa kondisi di dalam toko acak-acakan.
Dia langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara di Jalan Patuan Nagari. Aksi pelaku juga terekam CCTV toko.
“Dari hasil penyelidikan, masyarakat memberikan informasi ke kami bahwa mereka lagi di eks terminal. Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim, dan kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Manaek.
Pasca diinterogasi kata Manaek, keduanya mengakui perbuatannya. PS bertugas masuk ke dalam toko, sedangkan RS merusak gembok toko.
Keduanya kini ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian. (Yud)