Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Minta Maaf Ke Andi Arief

Jakarta, Persidangan tindak pidana korupsi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah mulai disidangkan dengan agenda pemanggilan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan hari Rabu, 20 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Andi Arief ikut dihadirkan sebagai saksi.

Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap bersama Nur Alifah Bilqis. Suap tersebut diterima berkaitan dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan pengurusan perizinan usaha di wilayah tersebut.

Abdul Gafur Mas’ud terkena operasi tangkap tangan (OTT), KPK pada tanggal 12 Februari 2022. Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang tunai 1,4 miliar rupiah. Andi Arief sendiri sempat diperiksa KPK sebanyak 2 kali berkaitan dengan bantuan dana sumbangan Covid 19 yang diterima oleh Andi Arief dari Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp. 50 Juta rupiah.

Ketika persidangan selesai, Bupati Nonaktif Abdul Gafur mengajukan permohonan maaf kepada Andi Arief karena telah merepotkan mereka dan harus bolak balik dipanggil KPK. Abdul Gafur sendiri merupakan sahabat dari Andi Arief sejak beberapa tahun yang lalu. Sehingga komunikasi dan saling membantu antara mereka adalah hal yang wajar.

Andi Arief kepada simantab menyatakan bahwa hubungan persahabatan antara mereka telah membuat saling percaya dan urusan saling membantu sesama kader dalam suasana covid kemarin memang sangat terasa dan solidaritas kader partai demokrat sangat baik.

 

Iklan RS Efarina