Kisruh antara penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun terus berlanjut. Sikap pemerintah Kabupaten Simalungun dengan tidak membayar sebagian pekerjaan kontraktor berindikasi kepada penyalahgunaan wewenang.
Dr. Sarles Gultom, SH, MH, seorang pakar hukum tata negara dan juga sebagai advokat menjadi kuasa hukum dari 17 kontraktor yang ditunjuk oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Setiap kegiatan dalam kondisi darurat anggaran pekerjaan dilakukan berdasarkan perhitungan bersama antara pemberi kerja dan penyedia.
Dr. Sarles Gultom, SH, MH
Advokat ini menyatakan bahwa somasi yang dilayangkannya berimplikasi kepada tindakan hukum yang mana penyedia dapat menggugat wanprestasi pemerintah Kabupaten Simalungun dan bisa juga menempuh pengaduan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Simalungun.
Silahkan anda saksikan dalam tayangan berikut ini:
Dr. Sarles Gultom juga menyatakan bahwa Bupati Simalungun dapat melakukan peninjauan terhadap proyek kamar mandi tersebut. Bupati Simalungun dapat menggunakan inspektorat dan tim dari instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk melakukan verifikasi terhadap proyek proyek tersebut.