Dalam proses restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat perjanjian perdamaian berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Simalungun|Simantab – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (4/8/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Sudiahman Saragih melaporkan, permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan selaku guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (pihak pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap selaku wali murid dari Kelurahan Sinaksak (pihak kedua).
Dalam proses restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat perjanjian perdamaian berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak pihak kedua. Pihak kedua memaafkan kesalahan pihak pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak, diketahui Lurah Sinaksak Armada, dan disaksikan pihak sekolah serta keluarga.
Bupati Simalungun yang menyaksikan jalannya restorative justice menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak dapat kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugas mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” ujar Bupati.
Penjabat Sekretaris Daerah Albert R Saragih bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak Armada, pihak sekolah SMP Negeri 2 Tapian Dolok, dan pihak keluarga tampak hadir dalam pelaksanaan restorative justice tersebut.(rel)