
Penandatanganan MoU antara Pemkab Simalungun, Kejatisu, dan Pemprov Sumut memperkuat integritas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku Tipiring sebagai langkah restorative justice di Sumatera Utara.
Medan|Simantab – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan integritas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).
MoU tersebut turut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Kesepakatan ini bertujuan memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas Sekretaris, Undang Mogopal, menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial telah diatur dalam KUHP 2023 Pasal 65 huruf e sebagai pengganti pidana penjara bagi pelaku Tipiring.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif dan humanis.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju. Pidana kerja sosial dinilainya bukan sekadar hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberi manfaat luas.
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum di seluruh Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sambil melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berlangsung efektif, humanis, dan transparan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.(*)






