KORAN SIMANTAB
18 Mei 2025 | 21:07 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Opini Fokus

Compang Camping Manajemen ASN di Pemkab Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 Desember 2021 | 01:42 WIB
Topik: Fokus, Opini
0

Simantab, Fokus Akhir Tahun

Pengantar

Undang undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Niatan suci stakeholders negara ini disiasati oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini, para kepala daerah. Siasat tersebut bertujuan untuk menempatkan “orang orangnya atau pendukungnya” sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam pemerintahannya dan menyingkirkan ASN yang dianggap tidak berpihak kepadanya. Apa ndak dikata, Komisi ASN yang diberikan wewenang untuk itu, ternyata tidak mampu untuk membenahi compang campingnya manajemen ASN di institusi institusi pemerintahan.

Studi Kasus: 

Compang Campingnya Manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Simalungun

Penulis mengulas tentang apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai sebuah studi kasus.

Kejadian berawal ketika Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajukan persetujuan kepada Mendagri dan meminta rekomendasi ke KASN untuk melaksanakan Job Fit terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, maka  Bupati Simalungun, c.q. Sekda Kabupaten Simalungun & Panita Seleksi menyelenggarakan Job Fit.

Job Fit diselenggarakan berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua KASN Nomor : B-3567 /KASN/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang salah satu poinnya yakni point (10), Komisi ASN menyatakan: 

“Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (jobfit) tersebut agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (Non Job) tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain Ketentuan Undang Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).”

Surat KASN Nomor: B-3567 /KASN/10/2021 Point (10)

Namun rekomendasi Komisi ASN tersebut tidak digubris oleh Bupati Simalungun, Bahkan Bupati Simalungun melakukan pelantikan 8 (delapan) PPT tanpa mengantongi Surat Rekomendasi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi dari Komisi ASN. Padahal secara aturan, jelas dinyatakan bahwa Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama haruslah mendapat Rekomendasi dari Komisi ASN.

ADVERTISEMENT

Tragisnya lagi, bersamaan dengan pelantikan 8 (delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut, Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga memberhentikan 18 (delapan belas)  orang PPT dari jabatannya. 

Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi tanpa rekomendasi KASN dan Pemberhentian PPT berdasarkan Job Fit secara jelas adalah sebuah pelanggaran aturan.

Namun Komisi ASN tidak mampu menghempang pelanggaran aturan perundang undangan tersebut. Bahkan kesan yang kemudian timbul, Komisi ASN melegalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Simalungun tersebut.

Apalagi sebelumnya (5/11/2021), Ketua Komisi ASN Agus P menyatakan (wawancara video kepada simantab.com) bahwa terjadi pelanggaran aturan oleh Bupati Simalungun dalam pelaksanaan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dilakukan pada tanggal 1 November 2021 dan mempertegas tidak adanya Rekomendasi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dikeluarkan oleh Komisi ASN. Tapi dikemudian hari, sikap dari Komisi ASN berpaling dan seakan memberikan legalisasi terhadap pemberhentian 18 orang PPT tersebut.

Legalisasi pemberhentian PPT tersebut dinyatakan dengan  memberikan Surat Rekomendasi Nomor : B-4384/KASN/12/2021 Tanggal 2 Desember 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengisi jabatan PPT yang diberhentikan dengan melanggar aturan tersebut. 

Secara logis maka Komisi ASN telah menyetujui pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut dan memperkenankan Pemkab Simalungun untuk melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan tersebut. 

Lalu bagaimana dengan pelantikan tanpa rekomendasi tersebut? Dan bagaimana lagi tentang bunyi point (10) Surat KASN sebelumnya? Biarlah Ketua KASN menjawabnya dalam hati.

Memang, jika kita menelaah lagi ke beberapa minggu sebelumnya, siasat Bupati Simalungun, c.q panitia seleksi sudah terlihat ketika dilaksanakannya Seleksi Terbuka untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. 

Dimana salah satu persyaratan untuk menjadi calon Sekda adalah telah lulus PIM 2, namun dari 3 (tiga) kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dari tim seleksi untuk diajukan kepada Bupati Simalungun ternyata hanya 1 (satu) orang yang lulus PIM 2 dan 2 (dua) orang kandidat tidak lulus PIM 2. Dan menurut aturan jika hanya terdapat satu orang kandidat yang memenuhi syarat maka seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran kembali.

Namun entah kenapa, pelanggaran tersebut diakomodir dan direstui oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan usulan tersebut mulus hingga pelantikan (15/11/2021) tanpa adanya koreksi dari pemerintah atasan yaitu Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN. 

Publik pantas bertanya apakah kesalahan yang demikian gamblang menjadi hal yang biasa? Apakah stakeholders dan tim seleksi tidak melihat pelanggaran administratif tersebut? 

Berkaca dari dua kejadian tersebut, jangan salahkan publik, jika publik kemudian merasa bahwa ada kongkalikong dalam proses Job Fit dan Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut.

Jangan salahkan publik jika curiga KASN  “bermain” dalam manajemen ASN di Kabupaten Simalungun.

Penutup & Saran

Tentu saja, Komisi ASN sebagai lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang dan diberikan delegasi oleh Presiden untuk mengendalikan perjalanan manajemen ASN harus menunjukkan ketegasannya. 

Komisi ASN harus menunjukkan sikapnya yang tegak lurus kepada Undang Undang ASN dan Peraturan Pemerintah lainnya yang mengatur tentang ASN.

Komisi ASN harus menjadi panglima dalam menyatakan kebenaran dan secara konsisten bertindak dalam koridor regulasi yang menjadi tupoksinya. 

Komisioner Komisi ASN tidak boleh silau dengan lencana lembaga tinggi yang menempel di dada oknum oknum tertentu yang berusaha mengintervensinya, karena jika itu terjadi, alhasil integritas dan marwah Komisi ASN akan terdegradasi. 

Tentu kita berharap komisioner Komisi ASN juga tidak “ngiler” melihat plastik kresek berwarna merah yang kerap ditenteng oleh orang yang menginginkan legalisasi dari Komisi ASN. 

Tentu saja, publik khususnya para ASN di seluruh Indonesia berharap Komisi ASN tetap independen sesuai cita cita lembaga itu didirikan.

Artikel terkait topik ini sbb:

  • https://simantab.com/sumut/simalungun/indografis-bupati-simalungun-non-jobkan-18-pejabat-tinggi-pratama/
  • https://simantab.com/headline/pelantikan-pejabat-eselon-2-pejabat-tinggi-pratama-pemkab-simalungun-bermasalah/
  • https://youtu.be/pSx4Tu4FU3o
Tags: ASNkasnkomisi asnnon job
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah guru pensiun dengan sejumlah alumnus SMEA Negeri Pematangsiantar berfoto saat reuni akbar.
Opini

Rindu Itu Lepas Saat Raga Mulai Menua

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Desember 2024 | 19:04 WIB

Prosesnya panjang. Diawali saat kongkow alumni Angkatan 1994 di Café Delira Jl Gereja Pematangsiantar. Usai melayat ke rumah duka orangtua...

Read more
Ayu Anggraini Tambunan, S.IP., M.Si. (Dosen UNA'IM Yapis Wamena)
Nasional

Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan: Tantangan dan Peluang Melalui Kearifan Lokal

Editor: Ayu Anggraini Tambunan
4 Desember 2024 | 19:40 WIB

Papua Pegunungan merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan tantangan pembangunan infrastruktur yang kompleks. Kondisi geografis yang berbukit-bukit, minimnya akses...

Read more
Sosok

Semangat Baru JR Saragih Bersama Kembali

Editor: Silverius Bangun
22 Mei 2024 | 03:53 WIB

Semangat Baru JR Saragih bersama kembali. Tidak ada dendam, iri apalagi dengki sesama rekan juang. Di kompleks Megaland, Pematangsiantar Selasa,...

Read more
Headline

Ijasah Palsu

Editor: Silverius Bangun
3 Mei 2024 | 17:50 WIB

Ijasah palsu sedang naik daun. Menjadi topik bahasan yang paling hot saat ini. Bukan karena ada pemilik ijasah asli yang...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

17 Mei 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Paradoks Pupuk Subsidi Simalungun, Alokasi Ribuan Ton Harga Mencekik Hingga Persolan Penyaluran

17 Mei 2025 | 17:34 WIB
Kriminal

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 2 Ton Sabu

17 Mei 2025 | 13:01 WIB
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

17 Mei 2025 | 12:28 WIB
Nasional

Bagi Prabowo Australia Bukan Sekadar Tetangga

16 Mei 2025 | 12:37 WIB
Simalungun

Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Simalungun

16 Mei 2025 | 12:09 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Akui Target Kinerja Pemko Pematangsiantar Belum Tercapai

15 Mei 2025 | 21:29 WIB
Nasional

Pegawai PDAM Tirta Lihou Protes Pemotongan Gaji, Desak Dirut Dicopot

14 Mei 2025 | 23:10 WIB
Nasional

Kasus WNI Bermasalah Terkait Online Scaming Naik 174 Persen

14 Mei 2025 | 21:45 WIB
Siantar

Askot PSSI Pematangsiantar Usulkan Rp50 M Bangun Stadion Sangnaualuh

14 Mei 2025 | 16:54 WIB
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU

14 Mei 2025 | 08:56 WIB
Nasional

Abraham Samad Bantah Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

13 Mei 2025 | 21:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba