Simantab, Fokus Akhir Tahun
Pengantar
Undang undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Niatan suci stakeholders negara ini disiasati oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini, para kepala daerah. Siasat tersebut bertujuan untuk menempatkan “orang orangnya atau pendukungnya” sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam pemerintahannya dan menyingkirkan ASN yang dianggap tidak berpihak kepadanya. Apa ndak dikata, Komisi ASN yang diberikan wewenang untuk itu, ternyata tidak mampu untuk membenahi compang campingnya manajemen ASN di institusi institusi pemerintahan.
Studi Kasus:
Compang Campingnya Manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Simalungun
Penulis mengulas tentang apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai sebuah studi kasus.
Kejadian berawal ketika Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajukan persetujuan kepada Mendagri dan meminta rekomendasi ke KASN untuk melaksanakan Job Fit terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, maka Bupati Simalungun, c.q. Sekda Kabupaten Simalungun & Panita Seleksi menyelenggarakan Job Fit.
Job Fit diselenggarakan berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua KASN Nomor : B-3567 /KASN/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang salah satu poinnya yakni point (10), Komisi ASN menyatakan:
“Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (jobfit) tersebut agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (Non Job) tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain Ketentuan Undang Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).”
Surat KASN Nomor: B-3567 /KASN/10/2021 Point (10)
Namun rekomendasi Komisi ASN tersebut tidak digubris oleh Bupati Simalungun, Bahkan Bupati Simalungun melakukan pelantikan 8 (delapan) PPT tanpa mengantongi Surat Rekomendasi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi dari Komisi ASN. Padahal secara aturan, jelas dinyatakan bahwa Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama haruslah mendapat Rekomendasi dari Komisi ASN.
Tragisnya lagi, bersamaan dengan pelantikan 8 (delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut, Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga memberhentikan 18 (delapan belas) orang PPT dari jabatannya.
Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi tanpa rekomendasi KASN dan Pemberhentian PPT berdasarkan Job Fit secara jelas adalah sebuah pelanggaran aturan.
Namun Komisi ASN tidak mampu menghempang pelanggaran aturan perundang undangan tersebut. Bahkan kesan yang kemudian timbul, Komisi ASN melegalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Simalungun tersebut.
Apalagi sebelumnya (5/11/2021), Ketua Komisi ASN Agus P menyatakan (wawancara video kepada simantab.com) bahwa terjadi pelanggaran aturan oleh Bupati Simalungun dalam pelaksanaan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dilakukan pada tanggal 1 November 2021 dan mempertegas tidak adanya Rekomendasi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dikeluarkan oleh Komisi ASN. Tapi dikemudian hari, sikap dari Komisi ASN berpaling dan seakan memberikan legalisasi terhadap pemberhentian 18 orang PPT tersebut.
Legalisasi pemberhentian PPT tersebut dinyatakan dengan memberikan Surat Rekomendasi Nomor : B-4384/KASN/12/2021 Tanggal 2 Desember 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengisi jabatan PPT yang diberhentikan dengan melanggar aturan tersebut.
Secara logis maka Komisi ASN telah menyetujui pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut dan memperkenankan Pemkab Simalungun untuk melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan tersebut.
Lalu bagaimana dengan pelantikan tanpa rekomendasi tersebut? Dan bagaimana lagi tentang bunyi point (10) Surat KASN sebelumnya? Biarlah Ketua KASN menjawabnya dalam hati.
Memang, jika kita menelaah lagi ke beberapa minggu sebelumnya, siasat Bupati Simalungun, c.q panitia seleksi sudah terlihat ketika dilaksanakannya Seleksi Terbuka untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.
Dimana salah satu persyaratan untuk menjadi calon Sekda adalah telah lulus PIM 2, namun dari 3 (tiga) kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dari tim seleksi untuk diajukan kepada Bupati Simalungun ternyata hanya 1 (satu) orang yang lulus PIM 2 dan 2 (dua) orang kandidat tidak lulus PIM 2. Dan menurut aturan jika hanya terdapat satu orang kandidat yang memenuhi syarat maka seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran kembali.
Namun entah kenapa, pelanggaran tersebut diakomodir dan direstui oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan usulan tersebut mulus hingga pelantikan (15/11/2021) tanpa adanya koreksi dari pemerintah atasan yaitu Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN.
Publik pantas bertanya apakah kesalahan yang demikian gamblang menjadi hal yang biasa? Apakah stakeholders dan tim seleksi tidak melihat pelanggaran administratif tersebut?
Berkaca dari dua kejadian tersebut, jangan salahkan publik, jika publik kemudian merasa bahwa ada kongkalikong dalam proses Job Fit dan Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut.
Jangan salahkan publik jika curiga KASN “bermain” dalam manajemen ASN di Kabupaten Simalungun.
Penutup & Saran
Tentu saja, Komisi ASN sebagai lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang dan diberikan delegasi oleh Presiden untuk mengendalikan perjalanan manajemen ASN harus menunjukkan ketegasannya.
Komisi ASN harus menunjukkan sikapnya yang tegak lurus kepada Undang Undang ASN dan Peraturan Pemerintah lainnya yang mengatur tentang ASN.
Komisi ASN harus menjadi panglima dalam menyatakan kebenaran dan secara konsisten bertindak dalam koridor regulasi yang menjadi tupoksinya.
Komisioner Komisi ASN tidak boleh silau dengan lencana lembaga tinggi yang menempel di dada oknum oknum tertentu yang berusaha mengintervensinya, karena jika itu terjadi, alhasil integritas dan marwah Komisi ASN akan terdegradasi.
Tentu kita berharap komisioner Komisi ASN juga tidak “ngiler” melihat plastik kresek berwarna merah yang kerap ditenteng oleh orang yang menginginkan legalisasi dari Komisi ASN.
Tentu saja, publik khususnya para ASN di seluruh Indonesia berharap Komisi ASN tetap independen sesuai cita cita lembaga itu didirikan.
Artikel terkait topik ini sbb: