Curahan Hati Waknas, IMB dan Intimidasi

Pematang Siantar, Kisruh pembangunan cafe di Jalan Melati memasuki babak baru. DPRD Kota Pematang Siantar sudah turun ke lapangan dan melakukan tupoksinya dalam hal pengawasan terhadap kinerja eksekutif (09/6/2022). Saran dan masukan kepada pihak pihak terkait juga sudah diberikan, namun seberapa kuat DPRD mampu memaksa eksekutif untuk menegakkan peraturan daerah?

Dibalik penegakan perda maka penegakan hukum tentu menjadi sebuah solusi untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Kota Pematang Siantar sebagai kota yang sedang berkembang tentu membutuhkan peranan para investor namun di sisi lain peraturan daerah dan aturan aturan lain tidak selayaknya dikesampingkan hanya karena nafsu untuk membuat kota seakan semakin hidup.

Kisruh bangunan di Jalan Melati sudah tergiring kedalam suatu perseteruan antara eksekutif dan jurnalis. Sikap responsif dari “yang katanya” suruhan rumah dinas membuat persoalan yang sebenarnya sangat sederhana menjadi persoalan yang penuh intrik dan nuansa manipulatif. Dan akibatnya Azahari Nasution terbawa arus kedalam persoalan tersebut.

Persoalan IMB adalah persoalan klasik dalam tata pemerintahan transisi seperti ini. Di semua kota ditemukan persoalan persoalan investasi yang dianggap bermasalah secara aturan dan itu adalah persoalan IMB. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 mensyaratkan bahwa setiap gedung / bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan pada PP No. 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat 1 menyatakan:

Pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proses pembangunan,, jangka waktu sampai dengan terbitnya izin mendirikan bangunan dimaksud. 

Artinya pihak pemilik bangunan tidak usah resah dan galau, ikuti aja prosedur hukum yang tersedia dan tidak perlu menugaskan para centeng untuk melakukan langkah langkah intimidatif kepada siapapun.

Azahari Nasution ketika kami ajak hearing tentang ancaman yang diterimanya bercerita tentang kapasitasnya sebagai peniup terompet pelanggaran hukum dalam hal ini bangunan tanpa IMB yag terjadi di Jalan Melati. Sebelum bersuara lantang di sosial media, dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kepala Satuan Pamong Praja Kota Pematang Siantar dan Staf Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Kota Pematang Siantar.

Dari komunikasi yang dilakukan ke berbagai pihak, semua pihak mengaku bahwa pembangunan tersebut melanggar hukum. Namun semua emoh ketika diminta untuk menindak. Hal inilah yang membuatnya semakin penasaran, ada apa dengan bangunan di jalan melati, sehingga semua pejabat takut untuk bertindak?

Akhirnya wak nas begitu biasa beliau dipanggil melemparnya ke publik melalui akun media sosial facebooknya, Dan bola menggelinding deras, semua jurnalis menurunkan berita tentang hal tersebut, mungkin rumah dinas panik atau ada panglima talam yang ingin mencari muka kepada majikan?

Awal awal pendekatan kasus ini kepada wak nas sendiri sebenarnya sudah sangat elegan dan saya menyaksikan sendiri bagaimana seseorang datang dengan oleh oleh bandrek membuat suasana sangat cair. Utusan datang dengan menjelaskan versinya dan wak nas menjelaskan dengan versinya (menurut penjelasan wak nas), karena saya tidak ikut dalam diskusi mereka karena mereka berpindah meja.

Namun dua hari berselang, saya mendapat cerita dari wak nas bahwa dia diancam. Sebagai seorang sahabat tentu saja saya keberatan dengan pengancaman tersebut, Saya menyarankan supaya langsung mengadu ke pihak kepolisian. Satu pertanyaan yang diajukan kepada saya membuat saya terdiam, Jika kita adukan, dia ditangkap, lalu dia dipenjara, ada dendam, siapa yang bisa menjamin bahwa saya aman?

Akhirnya kami berpisah namun ketersinggungan saya terhadap pengancaman itu membuat saya menuliskan di wall facebook saya dengan judul Save Azahari Nasution. Beberapa menit kemudian wak nas menelepon saya, mempertanyakan status saya, Saya katakan: Pengamanan maksimal yang tersedia hari ini adalah pengamanan dari publik. Dia mengamini dan kasus pengancamanan yang diterimanya bergulir menjadi bola liar.

Mungkin bagi sebagian kalangan bahwa jika wak nas tidak melakukan pelaporan ke polisi maka kasus tersebut adalah hoax maka dengan setengah bercanda saya harus mengatakan bahwa dibanyak kejadian pertengkaran yang kepalanya sampai pecah dan berdarah darahpun banyak orang yang enggan untuk berurusan dengan pihak kepolisian.

Dan melalui tulisan ini, kami ingatkan semua pihak untuk menghentikan tuduhan tuduhan yang tidak berdasar apalagi menyatakan bahwa ini didesain untuk uang dan imbalan proyek. Saya menyatakan bahwa berkali kali bahkan hingga tadi malam (09/06/2022) ada orang yang menjumpainya untuk bernegosiasi namun ini semua ditolak. Dengan elegan, beliau menyatakan bangunan tersebut silahkan dilanjut dengan mengurus IMB sesuai aturan yang berlaku.

Namun yang masih menyisakan sebuah tanda tanya, apakah benar para centeng tersebut adalah suruhan dari rumah dinas? Jika benar maka sebenarnya lonceng kematian kebebasan berpendapat di kota Pematang Siantar sudah layak dibunyikan. Semoga informasi tersebut tidak benar dan kita berharap sang pemilik rumah dinas segera mengklarifikasinya.

Iklan RS Efarina