Deni Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Hiruk pikuk tentang putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan dengan nomor register: 114/PUU-XX/2022 kembali mencuat. Pasca Prof. Dr. Deny Indrayana mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari sumber yang kredibel bahwa Hakim Konstitusi akan memutuskan perubahan sistem pemilu 2024.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali mencoblos tanda gambar partai saja. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting, ” kata Denny dalam keterangan yang disiarkan di media sosialnya, Minggu, 28 Mei 2023.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” ujar Denny Indrayana.

Dan pasca sinyalemen itu menguat pendiri  lembaga hukum Integrity ini diadukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat ke aparat kepolisian.

Bahkan Menkopolhumkam Prof. Mahfud MD memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap pembocoran rahasia negara.

Menyikapi hal tersebut, Deny Indrayana mengirimkan rilis melalui akun twitternya sebagai berikut:

I N T E G R I T Vllm

CONSTITUTION, AND SOCIETY iMil

SIARAN PERS

Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsionaltertutup, viral dan ramaidiperbincangkan.Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan .

Sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapijuga Melbourne (Australia), insya al/ah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY,dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, infomiasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. lni perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak diMK.

Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cemiat memilih frasa , “… mendapatkan informasf’, bukan “… mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ” … MK akan memutuskan”. Masih akan, be/um diputuskan.

Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A 1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”.

lnformasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Inga!, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cemiat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun infomiasi saya kredibel,saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partaiyang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soalhukum yang dijadikan ala! pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK,tetapi juga di Mahkamah Agung.Secara spesifik saya mengajak publik untukjuga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Stat Presiden Moeldoko alas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan.Jangansampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan , bagian dariistana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024 .

Kita mengerti,jika PK Kepala Stat Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya . Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Melbourne,30 Mei 2023

Prof.Denny lndrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Cityloft Sudirman, 0• Floor,Suite 825 9 Level31 & 50,120 Collins Street

JI. K.H.Mas Mansyur 121,Jakarta 10220,INDONESIA Melbourne.Victoria 3000,AUSTRALIA

+62 21 2555 8836 p +61 3 85184708

[email protected] w integritylawfirms.com—————•

Iklan RS Efarina