Bantuan kepada jurnalis seharusnya diwujudkan melalui perbaikan ekosistem media, bukan jalur khusus subsidi rumah.
Jakarta|Simantab – Setelah tiga orgnisasi profesi (AJI, IJTI dan PFI) menolak rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) memberian subsidi rumah kepada wartawan, kini giliran Dewan Pers memberikan pandangan.
Dewan Pers memang memberikan apresiasi kepada pemerintah atas rencana baik itu. Namun, Dewa Pers memandang semua masyarakat Indonesia punya kebutuhan yang sama terhadap rumah, tanpa memandang profesi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan.
Kementerian PKM bekerja sama dengan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan nota kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik Wartawan serta Penyelenggaraan Perumahan Bagi Wartawan, Selasa (08/04/2025) di Jakarta.
Berkaitan dengan hal itu dan dari hasil rapat dengan konstituen serta rapat pleno, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara tehnis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.
- Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.
- Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.
- Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.
- Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.
- Lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.
Tiga ketua organisasi profesi jurnalis yang tidak mendukung rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu antara lain;
“Jurnalis seharusnya mendapatkan akses perumahan melalui jalur normal seperti masyarakat lainnya,” tegas Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Indonesia.
“Bantuan kepada jurnalis seharusnya diwujudkan melalui perbaikan ekosistem media, bukan jalur khusus rumah subsidi,” kata Herik Kurniawan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Jika kesejahteraan jurnalis diperhatikan melalui upah yang layak dan jaminan kerja, maka mereka bisa mendapatkan rumah melalui jalur umum,” ujar Reno Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI).(rel)