“Pedoman media siber dan Kode Etik Jurnalistik melarang media untuk menghapus berita yang sudah terpublikasi. Media tidak boleh mencabut berita yang sudah terpublikasi”
Dewan Pers Indonesia kembali mewanti wanti insan jurnalis di Indonesia untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Kode Etik Jurnalistik adalah konsensus yang disepakati oleh jurnalis seluruh Indonesia tentang standart dalam pelaksanaan tugas tugas jurnalistik.
Salah satu yang kerap menjadi sorotan adalah banyaknya link link media siber yang tidak ditemukan kembali karena dihapus oleh media tersebut tanpa adanya penjelalsan yang memadai dari redaksi tentang dihapusnya sebuah berita.
Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa media yang ingin meralat, mencabut dan menghapus berita, media harus melakukan hal tersebut sembari mengajukan permohonan maaf kepada pembacanya.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber butir ke 5 secara jelas menyebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali berita tersebut dianggap oleh redaksi menyinggung hal hal yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan dan masa depan anak.
Diluar aturan tersebut terdapat beberapa butir lain yang mengatur tata cara dan mekanisme perbaikan dan pencabutan sebuah berita.
Berdasarkan publikasi dari dewan pers yang diposting di instagram @officialdewanpers menyatakan bahwa jika pembaca mendapat sebuah link berita sudah tidak dapat diakses lagi (konten 404) maka media tersebut sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik.