
Orangtua murid SMAN 5 Pematangsiantar bersama Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara menggelar aksi menuntut kepastian relokasi sekolah yang berdiri di atas lahan sengketa, rawan banjir, dan berisiko bagi keselamatan siswa.
Pematangsiantar|Simantab – Puluhan orangtua siswa bersama mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Jalan Medan Km 6,8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/1/2026).
Aksi tersebut dipicu kekhawatiran berkepanjangan terhadap kondisi sekolah yang dinilai tidak aman. Selain berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum, SMAN 5 Pematangsiantar kerap dilanda banjir dan berada tepat di tepi jalan nasional dengan lalu lintas padat.
Perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara, Indra Simarmata, menilai situasi tersebut telah menempatkan keselamatan siswa pada titik yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan, persoalan SMAN 5 bukan sekadar keterbatasan fasilitas, melainkan menyangkut hak dasar anak untuk belajar di lingkungan yang aman.
“Kondisi SMAN 5 sudah tidak bisa ditoleransi. Sekolah ini berdiri di atas lahan sengketa, rawan banjir, dan berada di jalur nasional yang berisiko tinggi kecelakaan. Bahkan sudah ada siswa yang menjadi korban. Masalah ini bukan hal baru, tetapi terus dibiarkan,” ujar Indra.
Ia mengungkapkan, janji relokasi telah berulang kali disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut, namun hingga kini belum pernah direalisasikan. Menurutnya, ketidakpastian tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keselamatan peserta didik.
Baca Juga : Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun
Indra menegaskan, tuntutan mereka sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan yang layak dan aman.
“Kami tidak mencari sensasi. Ini murni demi keselamatan dan masa depan anak-anak kami. Janji relokasi sudah bertahun-tahun disampaikan, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” katanya.
Ia menyambut baik pernyataan dukungan relokasi dari pihak sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Pematangsiantar. Namun, ia menekankan agar dukungan tersebut tidak berhenti pada pernyataan normatif semata.
“Kami menghargai sikap pihak sekolah dan Kacabdis. Dalam waktu dekat kami akan bertemu DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut untuk memperjelas arah dan komitmen relokasi ini,” ujarnya.
Meski demikian, Indra menyebut persoalan mendasar relokasi masih belum menemukan titik terang, terutama terkait penetapan lokasi dan kesiapan anggaran. Hingga kini, lokasi relokasi belum ditentukan, sehingga proses relokasi dinilai masih sebatas wacana.
“Sampai sekarang lahannya belum jelas. Kalau lokasi saja belum ada, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan pemerintah,” ucapnya.
Selain penetapan lahan, pembahasan anggaran di DPRD Sumut dinilai menjadi faktor krusial. Indra menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan pembenar untuk menunda keselamatan siswa.
“Kami paham anggaran harus dibahas di DPRD. Tapi jangan sampai proses ini berlarut-larut, sementara anak-anak setiap hari belajar dalam kondisi berisiko,” tegasnya.
Ia berharap pertemuan dengan DPRD dan Dinas Pendidikan Sumut dapat menghasilkan peta jalan yang jelas, mulai dari penetapan lahan, skema anggaran, hingga target waktu relokasi.
“Kami ingin kejelasan tahapan dan tenggat waktu. Jangan lagi ada janji tanpa realisasi,” tutup Indra.
Sementara itu, perwakilan Komite Sekolah, Ramot Saragih, menyebut aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk keprihatinan kolektif orangtua murid. Ia mengatakan, keluhan terkait kondisi sekolah hampir setiap hari disampaikan kepada komite.
“Orangtua resah, dan itu wajar. Kami juga mempertanyakan rencana relokasi yang sempat diwacanakan Pemprov Sumut pada 2025. Disebut sudah ada anggaran, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Ramot.
Ia menegaskan, jika kegiatan belajar mengajar terus berlangsung di lingkungan yang tidak aman, persoalan ini bukan hanya menyangkut etika, tetapi juga aspek hukum.
“Kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujarnya.
Berdasarkan data Dapodik, SMAN 5 Pematangsiantar saat ini menampung 1.043 siswa dengan 30 ruang kelas, yang semakin menegaskan urgensi relokasi sekolah tersebut.
Menanggapi aksi itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Pematangsiantar, August Sinaga, menyatakan pihaknya memahami dan mendukung aspirasi orangtua murid. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan relokasi sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami berada di posisi yang sama dengan orangtua murid, menunggu kepastian dari pemerintah provinsi. Aset SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemprov Sumut,” ujarnya dalam pertemuan terbuka, Senin (19/1/2026).
August menjelaskan, sengketa lahan SMAN 5 telah memiliki putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat, namun hingga kini ganti rugi belum dibayarkan.
“Pembayaran bersifat tanggung renteng antara Pemprov Sumut dan Pemkot Pematangsiantar. Hal ini sudah dibahas di Komisi E DPRD Sumut dan disarankan agar segera dianggarkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal proses relokasi dan telah menginisiasi pertemuan antara perwakilan orangtua, komite sekolah, Dinas Pendidikan Sumut, dan DPRD Sumut di Medan dalam waktu dekat.
“Kami sepakat mendorong percepatan penetapan lahan relokasi sebagai bukti keseriusan pemerintah. Audiensi direncanakan digelar dalam pekan ini,” ucapnya.
Meski menghadirkan secercah harapan, para orangtua menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian nyata, demi menjamin keselamatan anak-anak mereka yang selama ini belajar di bawah bayang sengketa lahan dan ancaman bencana.(Putra Purba)






